KENDAL, - Kasus penusukan yang menyebabkan Ari Wiguno (29) warga RT 01/RW 09 Prapanan Danurejo Mertoyudan Kabupaten Magelang meregang nyawa dalam perjalanan ke RSUD
Pelaku penusukan berinisial Wahyu Kurniawan (30) alias Gento warga Desa Pidodo Kulon Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, berhasil di amankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Kendal, Jum'at (14/7/2023)
Dalam konferensi pers, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H, S.H S.I.K M,Si membeberkan kronologi kejadian kasus penusukan yang terjadi di (TKP) Tempat Kejadian Perkara di Area permainan pasar malam, berada di lapangan bola tanggul malang di Desa Korowelang Kulon Kecamatan Cepiring, pada hari Kamis 13 Juli 2023, sekira pukul 13;30 WIB
"Kemudian Pelaku hari itu juga melarikan diri selang sekitar tiga jam, dengan kerja keras time Resmob Polres Kendal ahkirnya Pelaku tertangkap di Gringsing Batang pukul 17:00 WIB
Sementara itu Kapolres Kendal menerangkan kejadian pada 13 Juli 2023 sekira pukul 13:30 WIB, bahwa Pelaku dengan rekannya datang ke TKP di tempat permainan pasar malam mengunakan sepeda Motor Yamaha PCX warna Hitam bernopol H 4659 XM, lalu melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk, Tersangka bermaksud meminta uang keamanan kepada Korban dari craw penyelenggara pasar malam sebesar Rp 30 ribu, namun Korban tidak memberi uang kepada Tersangka"bebernyaKapolres Kendal menyampaikan, Pelaku WK, mengunakan senjata tajam jenis pisau lipat yang sudah disiapkan berada dijok sepeda motor Menusuk dadah sebelah kiri AW, kemudian Korban bersimbah darah segera dilarikan oleh rekan-rekannya Korban di puskesmas Cepiring, selang beberapa waktu, Rujuk dalam perjalanan ke RSUD Soewondo Kendal, ahkirnya korban meninggal dunia tidak bisa tertolong,"terangnya Kapolres Kendal
Kepada penyidik Pelaku Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa dirinya juga mantan residivis tahun 2014 pelaku perna menjalani hukuman pidana terkait pasal 351 dan tahun 2016 pasal 170, menambahkan Kapolres Kendal untuk kasus yang sekarang Barang Bukti (BB) sebuah pisau lipat dan satu unit sepeda motor miliknya oleh penyidik,"tuturnya
"Motif tersangka menghabisi Korban dikarenakan Pelaku bersama rekannya ditempat area permainan pasar malam siang kemarin, Pelaku bermaksud minta uang keamanan sebesar Rp 30 ribu kepada Korban dengan alasan membeli minuman keras, tetapi nihil tidak dikasih oleh Korban,"jelas Kapolres Kendal
"Atas tindak pidana yang dilakukan Pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider, pasal 338 KUHP lebih subsider, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur Hidup atau paling lama dua Puluh tahun penjara,"pungkasnya
Reporter: Prawoto
Editor: Admin