• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sekdes Somi Botogo'o, Eferi Laoli Berbelit-belit Berikan Keterangan Sebagai Saksi di Persidangan

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, July 19, 2023, 21:41 WIB Last Updated 2023-07-19T14:41:49Z


    Kota Gunungsitoli
    , - Sidang lanjutan dengan Nomor Perkara Pidana No. 72/Pid.B/2023/PN GST atas penganiayaan secara bersama-sama terhadap Faigiduho Bate'e alias ama lite (korban) yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2023 lalu di Desa Somi Botogo'o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan agenda Pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh para terdakwa Teheziduhu Hura Dkk melalui kuasa hukum para terdakwa sebanyak 4 (empat) orang, (Senin, 17/07/2023).


    Saksi yang dihadirkan oleh para terdakwa Teheziduhu Hura Dkk adalah merupakan saksi A Decarge (4 orang). 


    Salah seorang saksi yang dihadirkan oleh para Terdakwa Teheziduhu Hura Dkk adalah Eferi Laoli alias Ama Ima merupakan Sekretaris Desa Somi Botogo'o dimana saat itu, Ia sebagai pembawa acara pada pertemuan yang di gelar tanggal 1 Maret 2023 oleh Kepala Desa Somi Botogo'o, Kecamatan Gido.


    Diruang persidangan, Sekdes Somi Botogo'o An. Eferi Laoli menerangkan telah melihat darah di wajah Faigiduho Bate'e (korban) usai kejadian penganiayaan, namun tidak melihat jelas kejadian penganiayaan tersebut karena saksi berada didalam ruangan rapat, ucapnya Eferi Laoli saat duduk di kursi pesakitan.


    Hal ini dijelaskan kuasa hukum korban, Budieli Dawolo, SH didampingi Jonathan Mendrofa, S.H kepada wartawan usai persidangan selesai.


    Dari keterangan saksi Aferi Laoli alias Ama Iman (Sekdes Desa semi Botogoo) sempat berbeli-belit sehingga menarik perhatian Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengunjung sidang karena sempat memberikan keterangan tidak sesuai BAP dari kepolisian yang menjelaskan tidak melihat darah di wajah dan di baju Korban atau Klien kami Faigiduho Batee setelah dianiaya oleh para Terdakwa, kata pengacara muda itu.


    Masih kata Budi, namun setelah di perlihatkan keterangan nya (BAP) saat di periksa atau dimintai keterangan di Polres Nias ternyata pernah di berikan keterangan melihat dengan jelas darah di wajah dan di baju korban sehingga Hakim dan Jaksa pada persidangan ini meminta saksi untuk memberikan keterangan yang benar dan bertanya kembali apakah keterangan pada persidangan ini atau keterangan yang ada didalam BAP, sehingga saksi Eferi Laoli (Sekdes Desa Semi Botogo'o) menjawab kembali pernah melihat darah di wajah dan di baju korban.


    Lebih lanjut, Budieli Dawolo, SH mengatakan pada persidangan tersebut, saksi Eferi Laoli alias Ama Iman (Sekdes Desa semi Botogoo) sempat di peringatkan oleh Hakim dan Jaksa siapa  yang memberikan keterangan palsu ada konsekuensi hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menyampaikan kepada saksi Eferi Laoli (Sekdes Desa Semi Botogoo) akan memberikan tindakan hukum ketika saksi tidak ada perbedaan keterangan sehingga saksi merubah keteranganNya dan membenarkan keterangan atau sesuai BAP waktu memberikan keterangan di kepolisian.


    Selain keterangan Sekdes Somi Botogo'o, terungkap dari saksi "UH" bahwa telah mendengar suara Kades Semi Botogo'o An. Abineri Bate'e mengatakan "linmas, pemuda, kadus amankan". Pernyataan itu menurut saksi di sampaikan kades sebelum kejadian terjadi penganiayaan kepada diri korban.


    Kami sebagai kuasa hukum korban penganiayaan An. Faigiduho Batee, mendorong terus Hakim yang memeriksa perkara ini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap kasus klien kami Faigiduho Batee sehingga pada perkara ini dapat mengambil kesimpulan dan dapat memberikan Hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya kepada para terdakwa, tegas Budi Dawolo, S.H mengakhiri.


    Ketika di konfirmasi melalui via telpon seluler kepada Eferi Laoli, Sekretaris Desa Somi Botogo'o tentang terjadinya perubahan keterangannya dalam persidangan, ia menyampaikan "benar, saat di persidangan awalnya saya mengatakan belum melihat darah di wajah atau di baju Faigiduho Bate'e (korban), namun setelah Hakim dan Jaksa memperlihatkan BAP saya di Polres maka saya baru ingat, dan itu bukan unsur kesengajaan saya, tetapi kesilapan saya karena lupa, " kata Eferi Laoli.


    Tambahnya, karena memperlihatkan BAP saya maka saat di persidangan saya membenarkan bahwa "benar saya sudah melihat jelas darah di wajah dan di baju Faigiduho Bate'e namun tidak melihat penganiayaan dengan jelas karena saya di dalam ruangan," ungkap Eferi Laoli.


    Penulis: St. Lase

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan