• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Sonafao Giawa : Kades Tuhembuasi Tebang Pilih Kepada Warganya

    Postnewstv.co.id
    Saturday, July 8, 2023, 07:33 WIB Last Updated 2023-07-08T00:33:51Z


    Kabupaten Nias
    , - Sonafao Giawa warga desa Tuhembuasi, dalam keterangan temu persnya  mengatakan bahwa kepala desanya tebang pilih pada penetapan penerimaan BLT Dana Desa (DD) tahun 2023, di Jalan Andreas Hiliweto Gido Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Jum'at (7/7/2023).


    Lanjut Sonafao Giawa, mengatakan bahwa pada rapat tanggal 5 Maret 2023 dengan agenda rapat ; 1. Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDesa) Tuhembuasi 2023. 2. Pembahasan dan penetapan peraturan desa tentang rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) Tuhembuasi 2023 sampai 2028. Dan pada pembahasan tersebut juga dibahas penetapan BLT-DD tahun 2023, dan namanya tidak terdaftar sebagai penerima manfaat BLT-DD tahun 2023,"ujar Sonafao Giawa.


    Ditambahkannya, bahwa penetapan penerima manfaat BLT-DD tahun 2023, pihaknya kepala desa Tuhembuasi tidak sesuai dengan kriteria keluarga miskin ekstrim, dan buktinya atas nama Wariati Zai anak mantan seorang guru PNS (alm), dan pekerjaannya sebagai petani, dan Mekaniti Waruwu pekerjaannya sebagai petani penderes karet dan juga suaminya sebagai penderes Aren, dan demikian juga atas nama Ardin Giawa dengan pekerjaannya sebagai tukang pangkas dan ini telah ditetapkan sebagai penerima manfaat BLT-DD, sementara saya termasuk keluarga miskin ekstrim dan hanya sendirian di rumah dan pekerjaan petani penderes karet yang berpenghasilan 70 ribu/minggu dan itupun kalau musim kemarau,"ungkap Sonafao Giawa.


    Saya berharap kepada pemerintah baik Dinas Sosial PMD Kabupaten Nias, untuk memberi evaluasi dan ditelusuri sebenar-benarnya kreteria keluarga miskin ekstrim seperti apa,"harap Sonafao Giawa.


    Dan juga atas nama Zuliaman Laia, sebagai penerima ganda menerima BLT-DD dan juga BPNT,"ungkap Sonafao Giawa mengakhiri.


    Ditempat terpisah, konfirmasi pers kepala desa Tuhembuasi Elisama Lombu melalui handphone selulernya mengatakan bahwa kreteria yang menerima BLT-DD tentunya keluarga yang miskin ekstrim, karena memang sebelumnya penerima manfaat BLT-DD adalah dampak covid 19, karena covid 19 sudah hilang maka oleh pemerintah mengalihkan dengan dampak keluarga miskin ekstrim. 


    Terus kadesnya, bahwa penerima manfaat BLT-DD tidak boleh diterima oleh seorang individu atau tunggal, demikian halnya atas nama Sonafao Giawa hanya seorang diri atau tunggal maka tidak boleh menerima laginya bisa kerja,"ucap kadesnya.


    Penulis : ArG

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan