Gunungsitoli, - Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan penjelasan umum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (13/07/2023).
Jumlah Anggaran Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 724.364.631.368,00.
Jumlah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 762.371.788.922,00
Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 38.831.317.554,00.
Selanjutnya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Gunungsitoli TA 2022, yaitu:
Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 710.592.974.742,24 atau sebesar 98,10% dari target yang telah ditetapkan. Kemudian Realisasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp. 696.581.644.850,51 atau sebesar 91,37%, Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp. 38.831.317.554,00 atau sebesar 100%.
Kemudian, Jumlah Aset Daerah Kota Gunungsitoli sampai dengan TA 2022 senilai Rp. 1.891.460.623.172,91 dan Jumlah Kewajiban dan Ekuitas sebesar Rp. 1.891.460.623.172,91. Maka pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 yaitu jumlah Penerimaan Daerah TA 2022 sebesar Rp. 749.424.292.296,24 dan jumlah Pengeluaran Daerah TA 2022 sebesar Rp. 696.581.644.850,51 dan SILPA TA 2022 sebesar Rp. 52.842.647.445,79,-.
“Harapan kita, kiranya penjelasan umum Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 dapat dibahas dan menghasilkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPRD Kota Gunungsitoli sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” tutup Wali Kota Gunungsitoli.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Kepala Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Gunungsitoli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli, Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, dan hadirin lainnya.
Sumber : Pemko Kotagunungsitoli
Editor : Admin