Bandar Lampung -- : Sejumlah permasalahan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terkait realisasi bantuan sosial pada BPKAD Kabupaten Way Kanan tahun 2022 senilai Rp 340.000.000,00.
BPK menyebut, pemberian bantuan sosial tersebut tidak sesuai peruntukan karena dari hasil pemeriksaan uji petik pada 47 proposal permohonan dan konfirmasi kepada penerima bansos, diketahui terdapat 34 proposal bantuan sosial yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
" Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada penerima, dan wawancara dengan pejabat terkait menunjukkan terdapat permasalahan dalam pengelolaan belanja bantuan sosial yaitu pemberian bantuan sosial tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 340.juta "Tulis BPK.
Selain itu, BPK Lampung juga menemukan, 30 penerima bantuan sosial sebesar Rp 240.juta yang diketahui belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
" Dari hasil pemeriksaan masih terdapat 30 penerima bantuan sosial yang belum menyampaikan pertanggungjawaban dananya kepada pemkab Way Kanan dengan nilai sebesar Rp 240.000.000,00" Sebut BPK.
"Sumber :LHP BPK Lampung Nomor :25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 4 Mei 2023 "