Deli Serdang, - Demi tegak nya keadilan NKRI terhadap dugaan penganiayaan anak dibawah umur inisial F yang dilakukan oleh oknum Asisten dan pihak keamanan PTPN - II Kebun Tanjung Garbus pagar Merbau pada tanggal 23 Juni 2023 yang lalu dan lambatnya proses hukum polresta deliserdang membuat tanda tanya di kalangan awak media, Sudah di lakukan gelar perkara tapi belum juga ada penetapan tersangka, sungguh miris ternyata anak anak belum saatnya menikmati kemerdekaan, masih banyak anak anak yang jadi korban kekerasan dan penganiayaan di mana UU yang banyak mengatur bagaimana anak anak bisa terlindungi, kalau sampai sekarang dugaan kasus anak di bawah umur terkesan mandeg.
OK. HENDRI FADLIAN KARNAIN, SH menyampaikan kepada awak media, saya PH dari Pelapor Perkara Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak memohon dukungan kepada PROPAM POLDASU c/q unit 1 Propam Polda SUMUT untuk terus memantau dan memberi atensi khusus kepada Unit PPA POLRESTA DS yang sampai saat ini belum bisa menentukan status TERLAPOR menjadi TERSANGKA walaupun unsur - unsur penetapan TERSANGKA telah terpenuhi berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk perkara ini. Keluarga ini menanti dengan penuh harap agar Unit PPA POLRESTA DS bisa secara PROFESIONAL, PROSEDURAL dan PROPORSIONAL untuk menyelesaikan perkara ini agar Pelapor mendapatkan KEPASTIAN HUKUM terhadap perkara yang dilaporkan, imbuhnya.
Di minta kepada bapak kapolda sumatra utara dan Kapolresta deliserdang untuk menindak tegas kinerja oknum kanit PPA IPDA Dhory Sigiro SH,MH, yang di duga ada main mata terhadap terlapor, yang sampai saat ini terlapor tidak juga di tetapkan sebagai tersangka, seolah olah kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur akan di peti es kan.
Penulis : Kartika SS
Editor : Admin