Samosir, - Kesal dan sakit hati, karena beberapa kali kehilangan buah kemiri dari kebunnya, (M.P), umur 76 Tahun, telah menghilangkan nyawa seorang ibu (LH), umur 70 Tahun, di Dusun I Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir. (MP) menduga, bahwa (LH) lah yang selama ini yang mencuri kemirinya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Samosir, melalui Kasih Humasnya Vandu P. Marpaung.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 Wib Polres Samosir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka (MP), selanjutnya, pada Tanggal 06 Agustus 2023, Polres Samosir melakukan penahanan terhadap (MP), yang merupakan pelaku Pasal 338 dari KUHPidana.
Menurut keterangan saksi, korban dipukul dengan menggunakan 1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan, dan 1 (satu) plastik warna merah yang berisi buah kemiri, tidak hanya itu, (MP) yang sudah lansia itu juga memukul korban dengan 1 (satu) tangkai buah kelapa kering.
Sementara, hasil dari autopsi pemeriksaan luar, menjelaskan, "Dijumpai luka memar berwarna merah kebiru-biruan pada bahu kiri dan kanan". Sementara hasil dari autopsi pemeriksaan dalam, menjelaskan " Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan. Maka dari hasil autopsi, penyebab dari kematian korban adalah akibat dari kekerasan benda tumpul.
Penulis: Dongan. PS
Editor: Admin