KENDAL, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD-Kendal pada hari, Jum'at (18/08/2023) siang
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD-Kendal Muhammad Makmun dihadiri Oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekda Kendal Sugiono, Forkopimda, Asisten beserta Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Kendal, Anggota DPRD-Kendal Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Direktur BUMD-Kendal, Ormas, LSM tersebut
Ketua DPRD-Kendal Muhammad Makmun menyampaikan dalam Rapat Badan Anggaran sempat terjadi perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS tahun 2024, Ahkirnya dengan berbagai macam pertimbangan dari segenap pimpinan dan anggota Badan Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ahkirnya Rancangan KUA PPAS tahun 2024 dapat diterima dan disetujui, "karena menyangkut anggaran, sehingga harus benar benar cermat dan teliti,"tuturnya
Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD Kendal dan TAPD Kabupaten Kendal telah menyetujui Rancangan KUA PPAS Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024 Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan DPRD-Kendal ini, akan menjadi bahan penyusunan program prioritas serta patokan yang diberikan kepada perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja perangkat Daerah sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024.
"Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kendal yang telah hadir dan mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUA PPAS tahun 2024 Kami menyampaikan permohonan maaf, bilamana dalam pembahasan terdapat hal yang kurang benar nota kesepakatan yang disetuj menyebutkan, bahwa kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Kebijakan Umum
"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kendal atas kesepakatan bersama ini. Dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2024. Dinamika yang terjadi dalam pembahasan perancangan KUA dan PPAS, baik saat pada tingkatan Panitia Khusus Komisi-Komisi DPRD dan Banggar DPRD menjadi pembelajaran kita bersama untuk terus menjalin sinergitas dan menjaga konsistensi memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah," paparannya Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki
KUA-PPAS APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama tersebut berisi tentang pendapatan sejumlah 2.434.510.099.261 rupiah, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sejumlah 2.483.434.510.099.261 rupiah atau defisit minus Rp 49 miliar, untuk Penerimaan Pembayaran Rp 55 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp 6 miliar dan Pembiayaan Neto Rp 49 miliar (FA) TAGAR Pendapatan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Kendal tahun 2024,"pungkasnya
Reporter: Prawoto
Editor: Admin