• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kades Hilifaosi: Tidak Aneh, Pelantikan Sekdesnya Telah Sesuai Regulasi

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, August 2, 2023, 11:52 WIB Last Updated 2023-08-02T04:52:32Z


    Kabupaten Nias
    , - Kepala desa Hilifaosi, Temasokhi Lafau dalam keterangan temu persnya menyampaikan bahwa pelantikan sekdesnya tidak ada yang aneh, karena kita telah sesuaikan dengan mekanisme dan regulasi yang ada,"terang kades Hilifaosi dikediamannya desa Hilifaosi kecamatan Bawolato, Selasa (01/08/2023).


    Lanjut kadesnya, mengatakan bahwa saya melantik sekdesnya yang pertama, berdasarkan Perbub Nomor 71 tahun 2016 ; kedua, sesuai kebutuhan pemerintah desa Hilifaosi yang membantu saya sebagai kepala desa Hilifaosi, dan tentunya atas penilaian kinerja Faobali Gulo telah berpengalaman menjadi staf dikantor desa Hilifaosi, dan ini pertimbangan yang matang sehingga saya melantiknya menjadi sekretaris desa; ketiga,  rekomendasi camat atas dasar konsultasi saya sebagai kepala desa ; keempat, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I DPRD kabupaten Nias pada tanggal 10 Juli 2023 berhasil merekomendasikan dengan menilai bahwa proses perekrutan perangkat desa Hilifaosi telah terlaksana dengan mekanisme yang ada. Dan apabila ada pihak -pihak yang tidak senang dan keberatan dengan keputusan yang diambil oleh pihak kecamatan berdasarkan konsultasi kepala desa, bisa ditempuh jalur hukum atau PTUN,"jelas kades Hilifaosi Temasokhi Lafau.


    Masih kades Hilifaosi, kenapa saya melantik sekretaris desa diluar desa, karena kita telah mengetahui bersama bahwa ada oknum kelompok masyarakat desa Hilifaosi menutup pintu kantor desa atau balai pertemuan yang sengaja menghalangi proses pelantikan Faobali Gulo menjadi sekdes. Untuk itu, saya sebagai kepala desa Hilifaosi untuk memutuskan untuk melaksanakan pelantikan  terpaksa diluar desa Hilifaosi, untuk menghindari terjadinya konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat saya.


    Dan saya berharap bagi oknum kelompok masyarakat desa Hilifaosi yang sengaja menutup pintu kantor atau balai pertemuan untuk di buka kembali, karena bila terus  dilakukan penutupan kantor desa maka terganggu aktifitas pemerintah desa dalam hal pelayanan kebutuhan masyarakat, yang rugi pasti warga desa Hilifaosi. Dengan adanya penutupan kantor desa ini adalah salah satu perbuatan melawan hukum atau negara, karena kantor desa bukan milik pribadi kepala desa akan tetapi pemerintah secara umum.


    Kepala desa Hilifaosi agar sekdes yang baru saya lantik bekerja sesuai harapan masyarakat, tulus dan tidak mempersulit bila ada kepengurusan warga difasilitasi, dan tentunya kita sinkronisasi dengan fisi misi pemerintah saat ini dengan Kerja Fokus artinya agar penyelesaian administrasi dan SPJ segera diselesaikan dan tepat waktu,"harap kades Hilifaosi.


    Penulis : ArG

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan