• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kapolsek Tungkal Ulu Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Suban

    Friday, August 18, 2023, 14:31 WIB Last Updated 2023-08-18T07:31:10Z


    Tanjab Barat --:
    Bulan Agustus adalah bulan dimana tingkat potensi kebakaran hutan di indonesia sangat tinggi karena pada bulan tersebut masuk dalam siklus musim kemarau tahunan berdasarkan keterangan BMKG.


    Oleh karena itu sosialisasi pencegahan Karhutla melalui instruksi langsung dari presiden kepada KAPOLRI agar seluruh Kapolda supaya ikut serta digarda terdepan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan.


    Bertempat di Kantor Desa Suban Kecamatan Batang Asam Jum'at, 18/8/2023 sekitar pukul 09:00 Wib Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Ivan Ripa'i S.sos,.Mpd didampingi oleh Babinkamtibmas Desa Suban serta beberapa personil kepolisian dari polsek Tungkal Ulu menyampaikan maklumat dari Kapolda Jambi mengenai upaya pencegahan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan sesuai dengan UU NO.41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU No.30 tahun 2004 tentang perkebunan.


    "Berikut saya sebutkan bunyi aturannya agar supaya dapat disampaikan kepada masyarakat yang tidak hadir dan menjadi perhatian, bahwa :
    UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).


    Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), tegas beliau.


    Selain itu pak Ivan sapaan beliau juga menyebutkan bunyi UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).


    "Pasal 108 UUPPLH : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), lanjutnya.


    "Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.


    Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),"bebernya.


    Selain itu pak Ivan juga menyampaikan nantinya akan dibangun pos penjagaan dilokasi-lokasi kawasan hutan yang berpotensi tinggi terhadap kebakaran.


    "Ada instruksi langsung dari Kapolda Jambi bahwa nanti akan dibuatkan pos jaga di batas hutan yang sangat berpotensi terjadi kebakaran, nanti yang berjaga disitu pihak kepolisian, TNI, dan dari Polisi Kehutanan, pungkasnya.


    Namun disela ucapan terimakasihnya atas kehadiran pak Kades Suban beserta perangkat desa, terucap kata sayang dari pak Ivan.


    "Saya mengucapkan terimakasih banyak atas kehadiran bapak-bapak semua Pak Kades dan stafnya rekan dari TNI juga, namun sangat disayangkan Pak Camat tidak hadir pada hari ini yang seyogyanya pembahasan ini penting dihadiri oleh Pak Camat karena Desa Suban ini sangat intens terpantau hot spot (titik api) oleh satelit", ucapnya.


    Namun tetap nanti akan kita usahakan penjadwalan ulang dengan Pak Camat, tutup pak Ivan.
    (Eko/Ari)

    Komentar

    Tampilkan