Medan, - Kedatangan personel Kumdam I/BB ke Polrestabes Medan yang sempat viral dengan adanya pemberitaan secara sepihak. Apalagi pemberitaan yang tendensius seolah ada Penyerangan atau geruduk.
Akibat pemberitaan yang dinilai terlalu berlebihan itu publik menilai ada sesuatu. Padahal fakta yang sebenarnya bukan menggeruduk tapi mendatangi. Kalimat menggeruduk seakan disalah artikan.
Fakta yang benar adalah, Personel Kumdam I/BB dipimpin oleh Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, Jabatan Kasi Undang Kumdam I/BB mendatangi Polrestabes Medan dalam rangka mempertanyakan terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kakumdam I/BB kepada Polrestabes Medan atas an. Abd. Rosid Hasibuan (kerabat Myr Chk Dedy Faisal Hasibuan).
1. Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB, sebanyak 31 orang personel Kumdam I/BB dipimpin oleh Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, Jabatan Kasi Undang Kumdam I/BB mendatangi Polrestabes Medan dalam rangka mempertanyakan terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kakumdam I/BB kepada Polrestabes Medan an. Abdul Rosid Hasibuan.
2. Adapun kronologis penyebab kedatangan personel Kumdam I/BB ke Polrestabes Medan, sebagai berikut :
(a). Permasalahan dilatarbelakangi kejadian pada tahun 2019, dimana telah dilakukan pengalihan aset berupa tanah di daerah Percut Sei Tuan, yang dilakukan oleh Perangkat Kepala Desa a.n Sdr. Saptaji beserta dua orang rekannya a.n Bachtiar dan Alm Waras.
(b). Pengalihan atas aset tanah tersebut kepada Sdr. Prof. Pagar dan pengacaranya a.n Sdr. Rosib Hasibuan. Keduanya menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000.000.
(c). Pada tahun 2023, Sdr. Saptaji membuat laporan Polisi terkait tindak pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Prof Pagar dan Sdr. Rosib Hasibuan.
(d). Selanjutnya Prof Pagar dan Sdr. Rosib Hasibuan di FCperiksa di Satreskrim Polrestabes Medan terkait laporan Sdr. Saptaji. Terhadap ke-2 Terperiksa dilakukan penahanan, namun berselang 1 hari, Tersangka Utama Prof Pagar, ditangguhkan Penahanan oleh Kasatserse Polrestabes Medan sedangkan Sdr. Rosib dilakukan penahanan di ruang periksa Reskrimum Polrestabes Medan. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan proses, yaitu diskriminasi terhadap HAM khususnya Sdr. Rosib Hasibuan.
(e). Atas dasar tersebut, dimana Sdr. Rosib Hasibuan merupakan kerabat dari Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, memohon agar ditangguhkan penahanannya seperti Prof. Pagar. Kemudian Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan meminta petunjuk kepada Kakumdam I/BB untuk bersurat secara resmi kepada Kapolrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan Sdr. Rosib Hasibuan dengan jaminan orang, dalam hal ini Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan merupakan Saudara Sepupu Rosib Hasibuan sebagai penjamin.
(f). Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2023, Kumdam I/BB, secara resmi mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Medan terkait permohonan penangguhan penahanan atas dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Sdr.Rosib Hasibuan.
(g). Surat tersebut tidak pernah dijawab oleh Polrestabes Medan, sehingga Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan langsung bertanya kepada Kompol Fathir selaku Kasatreskrim Polrestabes Medan dan selalu beralasan yang tidak jelas. Namun belakangan Surat resmi tersebut dibalas dengan jawaban WA yang menyebabkan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan berpendapat bahwa Kasatreskrim Polrestabes Medan tidak profesional dan tidak menghargai dimana seharusnya hal tersebut juga diibalas dengan surat resmi.
(h). Ketidak profesionalan tersebut sehingga menyebabkan personel Kumdam I/BB mendatangi Polrestabes Medan untuk berkoordinasi mempertanyakan hal tersebut.
(i). Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut berjalan secara kondusif, dimana Kasatreskrim Polrestabes Medan sudah meminta maaf atas kesalahan prosedur yang dilakukannya.
3. Keterangan Tambahan
(a). Keterangan dari Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan, sebagai berikut :
(1) Kedatangan mereka ke Polrestabes Medan sudah sesuai dengan prosedur, dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan Perundang-undangan, Pasal 30 ayat 1 KUHAP Jo PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
(2). Kumdam I/BB sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kasatreskrim, namun jawaban diterima hanya lewat pesan whatsapp saja, sehingga Ybs berpendapat bahwa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAPidana, UU No. 8 Tahun 1981 ttg KUHAP.
(3). Pokok permasalahannya adalah Terlapor Utama bisa ditangguhkan penahanannya, namun Sdr. Roshib Hasibuan yg merupakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya. Di samping itu, Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan juga menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan, akan tetapi kedatangan mereka hanya ingin memohon agar saudara sepupunya ditangguhkan.
(b). Adapun yang memohon penangguhan penahanan sbb:
Nama : Abdul Rosid Hasibuan
Pekerjaan : Pengacara
Umur : 45 thn
Agama : Islam
Alamat : Jln. Kenari No 8/20 Dusun 12 Kec. Percut Sei Tuan
Sdr. Rosid Hasibuan merupakan pengacara dari Sdri. Ninawaty
Sdri. Ninawaty melaporkan ke pengacaranya (Rosid hasibuan SH) perihal keberatan atas tindakan penyidik Polrestabes Medan bagian Unit Ranmor (AKP Pandiangan dan Bripka Banjarnahon bersama kawan- kawan) melakukan pengawasan mobil yg diduga Bodong, namun setelah dicek secara fisik bahwa mobil tersebut sesuai dgn surat surat kepemilikan Sdri. Ninawaty dimana seharusnya penyidik melakukan klarifikasi bukan berbuat diluar prosedur
Kemudian kuasa hukum pelapor (Sdri Ninawaty) Abd Rosip Hasibuan SH membuat laporan ke Kabidpropam Poldasu atas dugaan salah prosedur tersebut
4. Analisa
(a). Diduga kuat motif kedatangan Personel Kumdam I/BB yang dipimpin oleh Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan ke Polrestabes Medan disebabkan karena tidak ada jawaban resmi (hanya melalui WA) atas surat resmi yang dilayangkan secara prosedural oleh Kumdam I/BB terkait permohonan penangguhan penahanan Sdr. Rosib Hasibuan (Saudara sepupu dari Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan) dari Polrestabes Medan. Sehingga ada ketersinggungan dan ketidakprofesionalan Polretabes Medan dalam menanggapi upaya hukum yang dilakukan Mayor Chk Dedi Faisal Hasibuan. Selain itu adanya diskriminasi yang dilakukan pihak Kepolisian dimana Tersangka Utama a.n Prof Pagar memperoleh penangguhan penahanan sedangkan Sdr. Rosib Hasibuan tidak diberikan penangguhan.
(b). Diduga kuat Polrestabes Medan tidak menjawab atau merespon surat penangguhan penahanan Sdr. Rosib Hasibuan dan terkesan mengulur-ulur ada kaitannya dengan kasus mobil bodong yang dilaporkan Sdr. Rosib Hasibuan kepada Kabidpropam Poldasu dimana Terlapor melibatkan Unit Ranmor Polrestabes Medan atas nama AKP Pandiangan, Bripka Banjarnahor, dkk. Sehingga kemungkinan besar hal tersebut menyebabkan Polrestabes Medan menahan Sdr. Rosib Hasibuan dengan maksud untuk menekan dan menggiring Sdr. Rosib Hasibuan mencabut laporannya di Propam Poldasu.
(c). Kedatangan personel Kumdam I/BB ke Polrestabes Medan dilakukan secara kondusif dan tertib dalam rangka mempertanyakan terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kakumdam I/BB kepada Polrestabes Medan an. Abd. Rosid Hasibuan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya tindakan anarkis baik berupa penyerangan dan pengepungan maupun tindakan kekerasan lainnya karena personel Kumdam I/BB mengerti hukum, selain itu kedatangan mereka disambut baik oleh Polrestabes Medan.
5. Adapun upaya yang dilakukan, sebagai berikut:
a. Berkoordinasi dengan pihak Kumdam I/BB atas pemberitaan tersebut guna dilaksanakan klarifikasi ke Polres Medan maupun media elektronik.
b. Berkoordinasi dengan pihak Polres Medan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut ke Media bahwa kejadian tersebut bukan merupakan penggerebekan oleh Satuan TNI namun bersifat koordinasi atas laporan yg telah dikirim oleh Kumdam I/BB yang sampai dengan sore tadi belum mendapat respon dari pihak Polres Medan
c. Asintel dan Kapendam berkoordinasi dengan pihak Polda dan Polres Medan terkait kejadian tersebut, selanjutnya bersama-sama melaksanakan klarifikasi atas permasalahan diatas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur
d. Melaksanakan pengecekan secara fisik terhadap personel TNI kususnya Kumdam utk memastikan bahwa seluruh personel sdh kembali ke kesatuan
e. Melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas.
Pemberitaan yang telah beredar di media sosial diluruskan bahkan Personel Kumdam I/BB mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan penanggulangan penahanan.
Personel Kumdam I/BB tidak pernah melakukan Penyerangan atau menggeruduk Mapolresta Medan.
Penulis : Kartika SS
Editor. : Admin