• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kemenkumham RI Kanwil Lampung Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan

    Tuesday, August 8, 2023, 19:09 WIB Last Updated 2023-08-08T12:09:23Z


    Bandar Lampung ---:
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Lampung Menggelar sosialisasi Perseroan perorangan yang diadakan di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (8/8/2023).


    Dalam sambutannya,Kepala Kemenkumham RI Kanwil Lampung,Sorta Delima Lumban Tobing, mengatakan, Pemerintah berupaya agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan dengan memberikan
    kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.


    " Yakni dengan menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan adanya pemangkasan atau revisi terhadap berbagai regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). "Katanya.


    "Bahkan melalui Pasal 109 dan Pasal 153 UU Cipta Kerja tersebut telah melahirkan suatu
    korporasi yang baru dengan entitas Badan Hukum baru yaitu Perseroan Perorangan." Lanjutnya.


    Sebagai turunannya dari beleid tersebut, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
    tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.


    Sementara itu, pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diikuti dengan mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.


    "Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas,berbentuk badan hukum, yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan. " Ujarnya.


    Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat
    didirikan oleh satu (1) orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim Pengesahan menjadi rezim pendaftaran.


    Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.


    "Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya,sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan." Terangnya.


    Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (One-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya.

    Komentar

    Tampilkan