JAKARTA, - Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) pimpinan Komjen Pol (Purn) Oegroseno benar-benar akan "dihabisi" di negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan Hukum.
Fakta membuktikan pada (25/8/2023)
lalu NOC of Indonesia alias KOI (Komite Olimpiade Indonesia) telah menerbitkan Keputusan
pembekuan sementara keanggotaan PP.PTMSI selama 1 tahun dengan alasan induk organisasi
resmi tenis meja Indonesia yang diakui dunia internasional itu telah melakukan tindakan
pelanggaran AD/ ART KOI, nilai olimpiade dan gerakan olimpiade.
Dalam Keputusan bernomor 30/NOC/INA
tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut juga atas dasar hasil Rapat Anggota
NOC dan KE.
Ketua Umum PP. PTMSI Komjen Pol Purn
Oegroseno dalam siaran pers resmi yang dikirim ke berbagai media di Jakarta, Sabtu,
(26/8/2023) petang tadi mengatakan Keputusan NOC of Indonesia itu sebagai wujud
nyata arogansi kekuasaan yang dipamerkan oleh lembaga keolahragaan yang dipimpin
Raja Sapta Oktohari (RSO) itu.
'Saya sendiri tidak kaget adanya
Keputusan pembekuan sementara itu karena sejak awal kan sudah ada upaya menghabisi
PP.PTMSI dari berbagai sisi. RSO pun secara pribadi sudah menemui salah satu CEO
ITTF di Singapur bbrp waktu sebelum terbit Keputusan sesat tersebut. Namun Saya
tidak pernah terusik dengan cara-cara kotor seperti itu,"kata Oegroseno.
Mantan Wakapolri itu justru mengingatkan
RSO dan jajarannya di NOC of Indonesia belajar berdemokrasi secara bermartabat.
Ditambahkan, jangan menjadi seorang
pemimpin kalau alergi dengan kritik.
Oegroseno kemudian menyebutkan salah
satu alasan NOC of Indonesia mengeluarkan Keputusan pembekuan sementara PP.PTMSI
karena ada pernyataannya di media online yang dianggap menyudutkan NOC of Indonesia
serta pribadi RSO atau jajarannya.
'Semestinya NOC of Indonesia atau
Pak RSO bisa melakukan hak jawab atas pernyataan Saya di media online bersangkutan
karena itu diatur dalam undang-undang pers tahun 2009,"tandas mantan Wakil
Presiden SEATTA (Federasi Tenis Meja Asia Tenggara) Itu.
Oegroseno pada bagian lain juga
menyayangkan sikap Menpora Dito Ariotedjo yang tidak memenuhi janjinya untuk segera
menyudahi polemik kepengurusan PTMSI ini.
Menpora seperti dikatakan Oegroseno,
tidak ada niat baik dan tulus mengakhiri kekisruhan panjang kepengurusan PTMSI.
Padahal pada saat pelantikan sebagai
Menpora oleh Presiden Jokowi di Istana, Dito Ariotedjo akan segera menuntaskan konflik
kepengurusan PTMSI.
Diakui atau tidak, diterbitkannya
Keputusan NOC of Indonesia tentang pembekuan sementara PP.PTMSI pimpinan Oegroseno
diibaratkan seperti membunuh bebek yang lumpuh.
Dugaan pelanggaran yang dituduhkan
adalah kritik kepada lembaga KOI karena RSO dan jajaran KOI, KONI, Deputi 4 Kemenpora
dan PB PTMSI. Oegroseno kecewa karena pihak2 tersebut diatas telah mengobok-obok
nama-nama atlet Nasional tenis meja yang akan bertanding ke Sea Games Cambodia 2023.
Pasal yang dituduhkan juga Pasal2
karet yg tidak jelas. Kalau saya mengkritik saja dianggap melanggar AD/ART KOI dan
nilai-nilai olimpiade atau Keolahragaan dengan hukuman dibekukan keanggotaan KOI
selama 1 tahun. Mengapa ketiga Lembaga Pemerintah KEMEPORA RI, KONI PUSAT dan KOI
saat terjadi Pidana korupsi UANG APBN yang dilakukan oleh MENPORA RI pak IMAM NAHROWI
dan SEKJEN KONI Pusat Sdr. Hamidi serta SEKJEN KOI di era Pak Erick Thohir sebagai
Ketum KOI tidak dibekukan selama 1 tahun atau di Bubarkan ?
Apakah melakukan Kritik kepada lembaga-lembaga yang menggunakan uang rakyat merupakan pelanggaran yang kategori nya lebih berat dibandingkan dengan pebuatan para koruptor uang rakyat ?
Editor : Admin