Tanjungbalai, - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menggelar Press Release ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi, Selasa (08/08/23) pukul 10.20 wib. Gagalkan Peredaran Sabu seberat 15.062.16 gram dan jumlah 10 ribu butir Pil Ekstasi.
Kegiatan Konferensi Pers Langsung dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, di dampingi Kepala BNNK Tanjungbalai Hendry Pahala Marbun S.E., M.M, dan Kasipidum Dharma Natal S.H, berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Jalan Jendr Sudirman Kel. Perwira Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK., MM menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ada 1 (satu) unit kapal / boat yang di awaki oleh 4 (empat) orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjungbalai menuju perairan Malaysia - Indonesia untuk menjemput Narkotika,
"Atas informasi tersebut, Kapolres Tanjungbalai membentuk 2 (dua) Tim yakni Tim I dipimpin Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, S.H untuk operasionai penindakan di darat dan Tim II dipimpin Kapolsek Tanjungbalai Utara M. Tanjung untuk operasional penindakan di laut", ucapnya dalam Press Release.
Tambahnya, Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, Tim II melihat sasaran kapal / Boat bermesin dompeng yang menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di lampu putih perairan Bagan Asahan, boat di berhentikan yang diketahui terdapat 4 (empat) orang laki-laki di dalam bot tersebut.
"Tim II melakukan pemeriksaan kepada Tekong dan anak buah boat tersebut, kemudian dilakukan pengawalan terhadap Kapal / Boat bermesin dompeng dan ke 4 (empat) laki-laki tersebut hingga tiba di dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai yang beralamat di Jalan Diponegoro Kel. Indra Sakti Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai sekitar pukul 14.00 wib", ujarnya Kapolres Tanjungbalai.
Lanjutnya, Setelah Kapal / Boat merapat ke dermaga Satpolair Polres Tanjungbalai dilakukan penggeledahan terhadap Kapal / Boat bermesin dompeng yang diawaki 4 (empat) orang laki-laki dan ditemukan 2 (dua) buah jeregen warna biru diatas kapal / Boat namun setelah di buka, kita temukan 1 didalamnya ada 5 (lima) bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo "Minion" dengan jumlah keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) butir.
"Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki yang berinisial "R" menyuruh MS alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia - indonesia dan atas perintah tersebut MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan Pil Ektasi tersebut ke perairan perbatasan Malaysia - Indonesia, dengan upah yang diterima sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian MS alias A memperoleh Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan FM aiias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp5.000.000- (lima juta rupiah)", lebih lanjutnya AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK., MM.
"Atas pelaku melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)", pungkas Kapolres Tanjungbalai.
Adapun Barang bukti berhasil di amankan sebagai berikut, 15 (lima belas) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 (lima belas ribu enam puluh dua koma satu enam) Gram. 2 (dua) bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo "Minion" dengan jumlah keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan berat kotor keseluruhan 4.549,94 (empat ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sembilan empat) Gram. 2 (dua) buah jeregen warna biru 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna merah nomor Sim Card 0813 6639 9726. 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam nomor Sim Card 0812 6516 2659. 1 (satu) unit satelit Merk Osca GPS Navigator dan 1 (satu) unit kapal / Boat tanpa nama bermesin dompeng.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK., MM, Mewakili Walikota Tanjung Balai, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Abu Hanifah, Kepala BNNK Tanjungbalai Hendry Pahala Marbun, S.E., M.M, Waka Polres Kompol Rudy Candra, S.H., M.M, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, S.H, Kasi Propam Iptu H. Pasaribu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Dharma Natal, S.H, Kasubsi Prapenuntutan Dewi Aulia Asvina, S.H, Ketua DPC GANN Tanjung Balai Novasari Ginting, A.Md., Tokoh masyarakat H.M. Kosasih, Kapolsek M. Tanjung. Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dan insan pers Cetak dan Online lebih kurang 30 orang.
Repoter : ZES/83
Editor : Admin