Lampung Tengah ---: Seorang Pria inisial SD (43) yang berprofesi sebagai petani di Dusun III Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, menganiaya Darman (70) yang merupakan mertuanya sendiri hingga dirawat di rumah sakit, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/8/2023).
"Tindakan pelaku hanya karena karena tersinggung dan sakit hati dengan mertuanya berujung penganiayaan,"Ujar Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit,saat dikonfirmasi. Selasa (22/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku sedang bersama korban sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku tersinggung kepada mertuanya karena masalah sapu lantai.
Seketika pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban.
"Pelaku memukul kedua mata mertuanya dengan sangat keras," kata Kapolsek.
Kemudian, pelaku mengambil sapu lantai dan kembali melakukan penganiayaan secara terus menerus di bagian kepala.
Korban mengalami memar dibagian mata sebelah kanan dan kiri, memar dibagian kepala sebelah kanan.
Akibat luka serius yang diterima, korban harus dirawat di rumah sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah.
Atas kejadian itu korban juga melaporkan perbuatan anak mertuanya ke polisi untuk mendapat keadilan.
"Korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Sugih pada 14 Agustus 2023, meskipun keadaannya belum pulih sepenuhnya," kata kapolsek.
Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan kasus dan menggali informasi saksi.
Pada 21 Agustus 2023, polisi baru mendapat Informasi bahwa pelaku SD sedang berada di rumahnya Kampung Bangun sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih.
Polisi juga sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Pelaku SD dijerat kasus pidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana.
"Kasus penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling 2,8 tahun dan atau jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun," tandasnya.