OKU TIMUR, - Beberapa waktu yang lalu desa Gumawang kecamatan Belitang tepatnya di toko Mahkota Buah di kejutkan oleh sosok laki-laki yang terekam cctv masuk ke dalam toko menggondol beberapa barang di dalam nya.
Di ketahui pemilik toko Mahkota Buah atas nama Zupri Heriyanto (45) desa Tegalrejo kecamatan Belitang dan pelaku Orlan Dwi Cahyono (28) dusun Baturaja kelurahan Baturaja lama kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU. (17/8/2023)
Orlan Dwi Cahyono (28) mengakui perbuatannya di hadapan polisi bisa masuk ke dalam toko dengan cara merusak penutup pintu depan toko,.ujarnya
Kapolres Oku Timur AKBP Dwi Agung Cahyono di dampingi Kapolsek Belitang 1 IPTU Wahyudin melalui Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 IPDA Sudono menerangkan kami mengamankan pelaku tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,dalam aksinya pelaku terekam kamera CCTV dalam toko dan di perkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP - B / 08 / VIII / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 11 Agustus 2023.tegasnya
IPTU Wahyudin menambahkan"dan atas perbuatanya,pelaku kami tahan di mapolsek Belitang 1 guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum",.pungkas Kapolsek Belitang 1
Barang bukti yang berhasil di amankan 2 (Dua) Unit Timbangan Digital Merk Getra,6 (Enam) Buah Toples yang berisikan bawang Goreng,3 (Tiga) buah Kotak Kurma,2 (Dua) Buah Gunting Dengan Merk Emigo,1,5 (Satu setengah) kilo buah anggur,5 (lima) buah pemotong kumis warna hitam,1 (satu) Helai kain Sarung warna Biru - Hitam,1 (Satu) Helai Jaket warna Abu - abu - silver,1 (Satu) buah topi warna coklat.
Penulis : ADS
Editor : Admin