Banjarmasin, - Pelantikan dan pengukuhan kegiatan Ketua DPW Forsa atau FAMMI yang berlangsung pada hari Senin tanggal 14/8/2023 di gedung Wanita jalan H. Hasan Basri Kayu Tangi Banjamasin pada Senin Selasa malam pukul 21.00 wita waktu setempat, di mana saat acara masih dalam persiapan untuk di mulai pelaksanaan kegiatan akan berlangsung tiba-tiba ada seorang wanita yang tidak di kenal dengan mengatakan kepada sejumlah tamu dan undangan yang hadir di saat itu untuk memberikan interuksi kepada yang berhadir dengan mengatakan pelarangan mengambil poto atau dokumentasi untuk kegiatan yang akan hadir penyanyi Dangdut atau Raja Dangdut Indonesia H. Rhoma Irama.
Namun sebelum acara atau raja dangdut ini datang tiba-tiba ada suara dari seorang wanita yang menggunakan pakaian serba merah dan mengeluarkan suara untuk tidak boleh atau dilarang saat nantinya raja dangdut H. Rhoma Irama berada di dalam ruangan.
'Saya berharap ketika Abah saya nanti hadir mohon tidak untuk mengambil poto atau melakukan dokumentasi terhadap acara ini. Kalau ada yang melanggar maka ayah akan saya bawa pulang dan acara tidak akan di hadiri silahkan untuk melanjutkan dan tidak ada raja dangdut yang akan berdiri di ruangan ini karena beliau akan saya bawa pulang, Paham. Sontak para undangan hanya diam dan mendengar apa kata suara wanita tersebut.
Setelah wanita tersebut duduk tiba-tiba di lanjutkan dengan ketua DPW Forsa KALSEL Hairun Nisa SE untuk mengatakan lagi, kami mohon sekali lagi para tamu undangan untuk tidak mengambil poto atau dokumentasi. Semua HP di simpan. Tetapi ini tidak berlaku pada undangan yang mengikuti seperti wartawan yang di perintahkan untuk keluar karena acara tidak boleh diliput oleh wartawan apa saja. Ungkap Hairun Nisa SE.
Hal ini tentunya awak media merasa ini adalah bentuk penghalangan terhadap seorang jurnalistik yang mana tentunya melanggar Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 BAB II pasal 4 ayat 1 dan BAB VIII Pasal 18 ayat 1 terhadap kode Etik yang mana pelarangan ini adalah sah demi hukum untundapat dipublikasikan dan di ketahui oleh umum.
Memang untuk kegiatan ada bersifat internal di mana saat kegiatan di misalkan untuk sementara tertutup. Tetap ada juga yang bersifat eksternal atau terbuka. Jadi perbedaan antara internal dan eksternal harusnya diketahui bukan seperti itu untuk meminta kepada penjaga acara menutup dan mempersilahkan wartawan di keluarkan dari ruangan ini.
Sementara organisasi-organasi wartawan yang hadir disana hanya diam dan membisu tidak ada melakukan tindakan malah dengan menerima perkataan yang sudah melanggar aturan kode etik wartawan yang sudah jelas dilindungi oleh Undang-undang seperti halnya dari PPWI KalSel yang mengaku sebagai pengurus tetapi tidak bertindak karena mementingkan diri pribadi bukan kepentingan mengenai hal sebagai seorang jurnalis yang perlu di bela dan pertahankan atas Undang-undang Pokon Pers No 40 tahun 1999 ini.
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor : Admin