Deli Serdang, - Dugaan penganiayaan yang dialami "F(17)" yang di proses di Polresta Deli Serdang unit PPA pada bulan yang lalu yang di laporkan oleh ibu kandungnya (P) sesuai Laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor "P" ( Ibu kandung F )
Kasus yang dialami F berawal dari sehari sebelum pelaporan dilakukan oleh Ibu P , F melakukan pencurian TBS Kelapa Sawit di areal Perkebunan PTP.Nusantara-II Kebun Tanjung Garbus - P.Merbau Afdeling 2 ( dua ), perbuatan F di ketahui oleh keamanan Kebun sehingga terjadi kejar-kejaran antara F dengan petugas keamanan sehingga menurut keterangannya (F) mengalami intimidasi dan penganiayaan pada dirinya mengakibatkan di beberapa anggota tubuhnya mengalami luka dan pembengkakan visum telah di serahkan ke polresta Deli Serdang
Tim awak media lakukan konfirmasi Rabu (02-08-2023) kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA DHORY V SIGIRO SH, MH terkait proses hukum yang dialami F dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum asisten dan aparat keamanan kebun TGPM PTPN-2 via WhatsApp nomor 081396800xxx mengatakan " MASIH DALAM PROSES PENYIDIKAN BU, SEMUA MASIH STATUS SEBAGAI SAKSI . KAMI MASIH UPAYA MELENGKAPI BUKTI-BUKTI PENDUKUNG LAINNYA." jawabnya
Selanjutnya tim awak media menghubungi kuasa hukum F " OK Hendri SH " yang bertugas sebagai Wakil Komnas Perlindungan Anak Deli Serdang Rabu ( 02-08-2023) via seluler nomor 085372789xxx mengatakan " Saya selaku PH mengucapkan terima kasih kepada unit PPA POLRESTA DS yang telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak. Dan saya meminta kepada Penyidik untuk segera menaikkan status terlapor menjadi Tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi , juga segera melakukan PENAHANAN sembari mempersiapkan berkas untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan karena ini jelas PENGANIAYAAN BERAT dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun. Apalagi terduga pelaku ini adalah oknum pegawai BUMN yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum di negara kita, bukan malah menunjukkan arogansi dengan membuat hukuman sendiri dan tidak memperdulikan undang-undang yang berlaku di NKRI" pintanya
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara , Kapolresta Deli Serdang segera menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh F selaku anak dibawah umur yang mengalami dugaan penganiayaan tersebut tidak berlarut-larut apalagi hal tersebut negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak yang telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000,
Penulis : Kartika SS
Editor : Admin