• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Penyelesaian Masalah PT. Bukit Kausar Dengan Masyarakat Adat/Kelompok Tani Mengambang, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

    Postnewstv.co.id
    Thursday, August 31, 2023, 14:48 WIB Last Updated 2023-08-31T07:48:24Z


    Tanjabbar
    , - Polemik PT Bukit kausar unit usaha PTPN 6 hingga kini masih ter katung katung pasal nya pihak perusahan tetap ngotot mintak SKCP dari Bupati di keluarkan sementara bupati mintak supaya empat kelompok tersebut buat dulu kesepakatan pola kemitraan nya sebab menurut humas kausar tampa SKCP tidak ada dasar untuk kemitraan tersebut.


    Akibat dari kesimpulan yang ngambang inilah maka pengurus kelompok tani akan melakukan aksi dan sepakat menturun kan ribuan masa untuk mengklaim lahan perusahaan PTPN 6 Bukit Kausar.


    Menurut penesehat kelompok tani mereka sudah mengikuti persudur pemerintahan apa yang di sarankan tapi belum juga ada penyelesaian nya.


    "Kami telah melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama ketika rapat yang dilakukan di Kuala Tungkal kala itu", kata nya.


    "Namun hingga kini dari pihak perusahaan dan pemerintah tidak juga serius melakukan kewenangannya dalam upaya mempercepat selesainya permasalahan ini", lanjutnya.


    Sementara untuk saat ini masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sedang menunggu rapat pengurus untuk rencana penurunan masa kembali ke lokasi.


    Menurut keterangan dari tokoh masyarakat dan juga anggota LSM, sebut saja "MJ" bahwa perusahaan PT. BUKIT KAUSAR menggarap lahan melebihi dari ijin HGU nya.


    "Perlu diketahui juga bahwa perusahan tersebut menggarap lahan seluas lebih kurang 6200 ha sedangkan HGU nya hanya 4681,6 ha dan IUPP nya sekitar 5200 ha berarti ada sisa di luar ijin nya atas garapan tersebut, ucap MJ.


    "Sementara perusahan tersebut tidak memiliki hutan konserpasi dan konsensi juga di arel tersebut terdapat kebun mantan petinggi perusahan lebih kurang 360 ha di tambah milik kariawan lebih kurang hampir 1000 ha juga tanaman sawit milik perusahan menanam sapai ke bibir sungai pengabuan", ujarnya MJ lagi.


    Atas kondisi ini diminta kepada instansi terkait segera mengusut dan pemerintahan membuat pokja atas kasus tersebut.


    Dilanjutkannya lagi menurut MJ "Pertama perusahaan berdiri atas kesepakatan kerja sama tertuang dalam ijin baik SKPT dan ijin perinsip nya bahwa perusahan berkerja sama dengan masyarakat membangun kebun inti dan plasma dengan sistim KKPA tapi hingga kini belum terlaksana kini timbul lagi UUD perkebunan no 39 thn 2014 UUD permentan no 18 thn 2000 dan perpu no 26 thn 20021 juga belum di laksanakan pada hal 18 april 2018 sudah ada kesepakatan surat pembanguna kebun kemitraan 20 persen dari keluasan HGU yg di tanda tangani kesepakatan antar pemkap tanjab barat melalui asisten dua bersama derektur PT Bukit kausar seluas 974,6 ha tapi belum juga di laksana kan hingga kini".


    "Malah perusahan juga melakukan Replanting yang di duga di lahan HP seluas 373 ha. Sementara kalau pemerintahan betul betul pro rakyat sudah ada dasar untuk mengambil ke putusan dan sansi hukum nya sudah jelas", tutup MJ. 


    Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. Bukit Kausar belum bisa dihubungi. (Tim)


    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan