• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Pj Bupati Batola Mujiyat Meminta Adminstrasi Desa Transparan, 5 ( lima ) Kepala Desa PAW di Lantik

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, August 30, 2023, 09:28 WIB Last Updated 2023-08-30T02:28:22Z


    Batola
    , - Melantik 5 ( lima ) Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Pj Bupati Batola Mujiyat, S. Sn, M. Pd minta Kepala Desa terpilih untuk bekerja bersungguh-sungguh memakmurkan Desanya masing-masing. Kepala Desa yang baru dilantik yakni dari tiga desa di Kecamatan Tamban, yaitu Desa Jelapat 1, Desa Purwosari II dan Desa Sekata Baru. Serta dua desa di Kecamatan Anjir Pasar, yakni Desa Andaman II dan Desa Anjir Seberang Pasar 1. 


    Pelantikan disaksikan Kepala Dinas PMD Batola Moch Aziz, serta dihadiri Camat Tamban, Camat Anjir Pasar, Forkopimcam Kec Tamban dan Anjir Pasar, serta para tokoh masyarakat. Pelantikan dilaksanakan di aula Kecamatan Tamban, Senin (28/8/2023).


    Dalam arahannya kepada 5 PAW, Mujiyat sampaikan bahwa Kepala Desa atau Pembakal adalah harapan masyarakat desa sebagai tonggak di dalam pemerintahan, pembangunan dan sosial untuk lebih baik dan lebih maju. "Harapan saya kepada Kades terpilih untuk bangun kekuatan bersama sehingga saling bantu dan  masing-masing memberikan yang terbaik untuk desanya, "jelas Pj. Bupati.


    Kepala Desa PAW yang akan menjabat kurang lebih empat tahun ini juga diminta Mujiyat untuk turut mensukseskan pesta demokrasi yang akan datang. "Pembakal adalah tulang pungung untuk mensukseskan pilpres, pileg, pilgub dan pilbub agar pesta demokrasi diwarnai dengan kegembiraan karena hasil pilihan dari hati nurani rakyat, "sebutnya.


    Selain mendukung pesta demokrasi, Mujiyat juga meminta kepada Kades baru untuk mempelajari Tusi sebagai abdi pemerintah dan masyarakat karena ada sistem administrasi dan keuangan desa yang pintanya Mujiyat untuk berjalan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai Undang-undang yang berlaku.


    Sebagai Kades menurut Pj. Bupati Mujiyat dituntut mampu menyelesaikan permasalahan desa termasuk pemetaan wilayah, pengukuran lahan atau tanah sehingga  menghindari permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah. "Kades diharapkan dapat berkoordinasi dan konsultasi kepada pemerintah dan Kecamatan agar terhindar dari kesalahan dan mewujudkan tata kelola desa yang baik, "pungkas Mujiyat. (Dokpim Batola/Red)

    Komentar

    Tampilkan