• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    PTUN Medan Tolak Gugatan Be'aro Zebua Tentang Pembatalan Hasil Pilkades Mondrali

    Postnewstv.co.id
    Thursday, August 10, 2023, 21:08 WIB Last Updated 2023-08-10T14:08:02Z


    Kabupaten Nias
    , - Gugatan Be'aro Zebua terhadap Bupati Nias atas pembatalan hasil pemilihan kepala desa Mondali kecamatan Idanogawo tahun 2022 di tolak Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan yang tertuang dalam putusan nomor : 44/G/2023/PTUN. Medan tanggal 8 Agustus 2023, Press Release Diskominfo Kabupaten Nias Rabu (9/8/2023).


    Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Nias pada Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2022, Bupati Nias mengeluarkan surat nomor : 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.


    Pembatalan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto pasal 19 ayat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias.


    Atas Surat tersebut, Be'aro Zebua menggugat Bupati Nias melalui Pengadilan Tata  Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 16 Maret 2023 dengan mendaftar secara online yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.


    Atas Gugatan Be'aro Zebua tersebut, Bupati Nias selaku Tergugat memberikan Kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (offline dan online).


    Proses persidangan perkara tersebut dimulai tanggal 2 Mei 2023 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat.


    Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.


    Dari hasil proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan menyatakan bahwa Eksepsi tergugat tidak terima untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.500,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).


    Dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut menunjukkan bahwa Bupati Nias dalam menerbitkan surat nomor : 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga yang disampaikan oleh Be'aro Zebua tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahwa penerbitan surat Bupati Nias tersebut juga mempedomani surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 hal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.


    Demikian Press Release Diskominfo Kabupaten Nias atas nama Kepala Dinas Informatika Kabupaten Nias


    Kepala Bidang Komunikasi Informatika

    Ditandatangani oleh : Budiman Mendrofa, SE., M. I.Kom


    Penulis : ArG

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan