• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Satreskrim Polres Merangin, Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Wednesday, August 2, 2023, 12:25 WIB Last Updated 2023-08-02T07:40:59Z

    Merangin, - Satreskrim polres Merangin melaksanakan press release terkait tindak pidana perdagangan orang TPPO, satu orang pelaku Fauzi berhasil diamankan, di aula Wira Satya polres Merangin. Rabu (02/8/23) 


    Ditangan pelaku, satreskrim polres Merangin berhasil amankan barang bukti berupa, uang sebesar Rp 13.207.000, dua belas paspor, tiga lembar uang 1 ringgit, satu lembar STNK mobil rush, satu unit mobil rush warna putih BH 1080 FS, satu unit mobil innova B 1887 FYD, satu buah nota pemberangkatan. 


    Press release dipimipin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH, SIK, MM, M.tr, SOU, didampingi oleh Wakapolres Merangin Kompol M.T Siregar, SE, SIK., Kabag Ops Kompol Agus Saleh SH, KBO Reskrim Ipda Supranata SH, Ipda Timbul Siahaan, Kasi Humas Aiptu Ruly, Beserta Personil lainnya, 



    Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, dalam press release menjelaskan satreskrim polres Merangin berhasil ungkap kasus TPPO dengan korban 12 orang, 


    "Satreskrim polres Merangin berhasil gagalkan tindak pidana perdagangan orang, yang jumlah korban 12 orang, dimana korban mengalami kerugian yang bervariasi karena diiming-imingi oleh pelaku dengan sebuah pekerjaan diluar negeri" Sebut Kapolres


    Lanjut Kapolres, "Dengan adanya kejadian ini kami selaku aparat penegak hukum menghimbau kepada masyarakat, khususnya kabupaten merangin agar lebih berhati-hati serta menjaga keluarganya supaya tidak menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang TPPO," Tutup Kapolres. 


    (ids) 

    Komentar

    Tampilkan