Karimun, - Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait peng ungkapan tindak pidana narkoba.Senin (07/08/2023)
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dilaksanakan dengan menggelar konferensi pers, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karim un AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Sihumas Polres Karimun, adapun kegiatan ini dilaksanakan di lantai 2 (dua) aula ge dung Catur Prasetya Polres Karimun.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapol res Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR disalah satu hotel yang berada di Kecamatan Karim un. Kemudian dari hasil pemeriksaan ke 4 (empat) tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari se seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk Guanyin wang berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan 5 (lima) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram, 1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( Bong ), 4 ( empat ) unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu terse but yang disita bisa menyelamatkan 5.820 (lima ribu delapan ratus dua pul uh jiwa) s/d 7.760 (tujuh ribu tujuh rat us enam puluh jiwa).
Kapolres Karimun menyatakan tersang ka dapat di sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rup iah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Penulis: NAHTA
Editor: Admin