• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Terkesan Lamban Ditanganinya Kasus Penganiayaan Diduga Ada Apa Dengan Polres DeliSerdang

    Postnewstv.co.id
    Saturday, August 12, 2023, 12:04 WIB Last Updated 2023-08-12T05:04:52Z


    DeliSerdang
    , - Kasus penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh H cs keamana  perkebunan PTPN ll tanjung garbus ll  telah ditangani/ditindak secara hukum oleh Polresta deliserdang. Ditangani melalui kanit PPA Perempuan dan Perlindungan Anak


    Diduga Polresta DeliSerdang lamban tangani kasus penganiayaan anak di bawah umur Berinisia F, sesuai laporan polisi nomor LP/B/30/VI/2023/SPKT/Polresta DeliSerdang Polda Sumatra Utara


    tanggal 23 Juni 2023 atas nama pelapor P, Ibu kandung korban F, ujar OK Hendri SH, selaku kuasa hukum korban F.  Ok Hendri bertindak sebagai PH, saat di konfirmasi melalui via telfon mengenai dugaan kasus penganiayaan yang alami F, terkesan lamban dan langsung  menjawab, tanggapan saya selaku PH, kasus ini tidak sepantasnya kalau terlalu lama di proses karna ini menyangkut kasus anak dibawah umur,penyidik sudah mencari alur bukti tambahan dengan melakukan pra-rekonstruksi lalu harapan saya setelah pra-rekonstruksi, segera di lakukan gelar perkara, untuk melengkapi berkas berkas atau pun menentukan Status dari pada terlapor, saya selaku PH berharap besar perkara untuk segera di gelar dan kalau dengan sengaja memperlambat penyidikan, kita sebagai keluarga pelapor bisa menanyakan dan konfirmasi langsung ke unit PPA Polresta deliSerdang apa penyebabnya terjadi keterlambatan ini, kemaren saya sudah konfirmasi dan tanya langsung kepada Kanitnya IPDA Dhory Sigiro SH,MH, alasan mereka menunggu petunjuk dari atasannya yaitu kasad Reskrim dan kita sebagai pelapor dan saya sebagai PH pelapor, akan konfirmasi kami, akan kami sampaikan karna proses hukum bukan hanya di Polresta deliserdang saja dan kalau kita merasa tidak puas dengan upaya hukum Polresta, kalau laporan terlalu lama dan harus terus menunggu


    Saya akan membawa laporan saya ke wasidik poldasu, mengingat Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak di bawah Umur bahkan telah diatur didalam Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (2), Pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.100.000.000" jelasnya nya.


    Sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada kanit PPA Polresta Deli Serdang IPDA Dhory Sigiro SH,MH melalui WhatsApp nya dan menayakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang inisial F, Melalui via WhatsApp, sangat di sayangkan kanit PPA deliserdang tidak menjawab


    KASAD reskrim saat di konfirmasi melalui telefon tentang perkembangan  dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang berinisial F lalu beliau menjawab ( nanti saya tanyak ke kanit ya )


    Di minta kepada Kapoldasu untuk menindak tegas dan beri sangsi pada para oknum polisi yang nakal dalam menangani proses hukum dugaan  kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum asisten dan pengaman PTPN ll tanjung garbus ll


    Penulis : Kartika SS

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan