• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Waris Tholib Hadiri Upacara Penyerahan Remisi Kepada WBP Dalam Rangka HUT RI Ke-78 Tahun 2023

    Sunday, August 20, 2023, 12:21 WIB Last Updated 2023-08-20T05:21:13Z


    Tanjung Balai, 
    - Upacara Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas II B Tanjung Balai dalam rangka Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. Di hadiri Walikota Tanjung Balai H Waris Tholib, Kamis (17/8/2023) pukul08. 00 Wib, di Halaman Lapas Kelas llB Tanjungnalau, Jln. Mesjid Kel. Pulo Simardan Kec. Datuk Bamdar Timur Kota Tanjung Balai. 


    Adapun dasar, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI : SK Nomor : PAS-1379.PK.05.04.Tahun 2023 : 17 orang. SK Nomor : PAS-1381.PK.05.04.Tahun 2023 : 1 orang. SK Nomor : PAS-1384.PK.05.04.Tahun 2023 : 38 orang. SK Nomor : PAS-1390.PK.05.04.Tahun 2023 : 626 orang. SK Nomor : PAS-1393.PK.05.04.Tahun 2023 : 143 orang. SK Nomor : PAS-1778.PK.05.04.Tahun 2023 : 2 orang


    Sementara sebagai Pembina Upacara Walikota Tanjung Balai H. Waris Thalib, S.Ag.,MM. Sebagai Perwira Upacara  Andi Gultom SH, sebagai Pemimpin Upacara llhamsyah SH. sebagai Pembawa Acara Vera Yunika SH. Sebagai Pembaca Remisi Marlon Brando SH. sebagai Pembaca Tri Dharma Saor M T Manullang. sebagai  Pembaca Catur Dharma SBP Buhori. dan sebagai Pembacaan Doa Nur Ikbal Tawakkal juga Selaku Perserta Upacara, Barisan PJU Lapas Kelas II B Tanjungbalai. Barisan Narapidana Lapas Kelas II B Tanjungbalai. Barisan Petugas Upacara Kelas II B Tanjungbalai. 


    Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai sebanyak 1114 orang, Berikut Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai sebanyak 827 orang, dengan rincian : RU I (Remisi Pengurangan Masa Tahanan),  Remisi 1 bulan : 67 orang. Remisi 2 bulan : 75 orang. Remisi 3 bulan : 385 orang. Remisi 4 bulan : 223 orang. Remisi 5 bulan : 65 orang. Remisi 6 bulan : 12 orang. 


    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham RI Tentang Pemberian Remisi 17 Agustus Tahun 2023, sebanyak 827 orang Warga Binaan Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan mendapatkan Remisi Pengurangan Masa Tahanan 1 hingga 6 bulan.


    Sambutan Menteri Hukum dan Ham Yosonna Laoly, yang mana disampaikan oleh Walikota Tanjung Balai H Waris Tholib yang bertindak menjadi Inspektur Upacara (Irup) menyampaikan, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PADA PEMBERIAN REMISI UMUM PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023.


    Pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Slogan Hari Ulang Tahun RI ke 78 dengan tema besar "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.


    Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.


    "Selamat atas Remisi tahun ini" bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. 


    Pesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara. 


    Pada tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka status pandemi COVID-19 dinyatakan telah berkahir dan mengubah status COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International. 


    Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan. Hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapaidana/anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat. 


    Dimana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. 


    Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.


    Saya kembali mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah kita capaiselama ini. Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini.


    Pada kesempatan ini, saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat Pusat maupun Daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal", ucapnya Waris dalam penyampaian Menteri Hukum & Ham. 


    Penyerahan Remisi secara simbolis kepada Narapidana, kemudian penyiraman Air Bunga mawar kepada Perwakilan Narapidana yang menerima Remisi langsung bebas sebanyak 10 orang atas nama, Fitra Andika Panjaitan. Supriadi. Sofyan Dalimunthe. Gogo Liamardo. Rajuardi Nasution. Is muhadzir. Boy Fernandes Hasibuan. Arjun. Erwin Tanjung. Ammeri.


    Dengan penyiraman air bunga mawar selesai, Upacara Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai berakhir pukul 09.15 WIB, situasi aman dan kondusif.



    Giat dihadiri oleh, Walikota Tanjungbalai H. Waris Thalib, S.Ag.,MM.li Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE.DWC. Mewakili Kapolres Tanjungbalai, Kasat Binmas Polres Tanjungbalai AKP Eddy Siswoyo. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufiana Br Ginting SH.MH. Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti, S.Pd., MH. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH.MH. Kepala Imigrasi Tanjungbalai Wawan Anjaryono SH.MH. Mewakili Dandim 0208/ AS oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahan. Mewakili BNN Kota Tanjungbalai, Seksi Pembrantasan Raja Paulus Sinabang. Wadanki 3 yon B Sat Brimob Polda Sumut IPTU Ganti Nainggolan SH. dan Camat Datuk Bandar Timur Indra Adiguna S. Stp. 


    Penulis : Nia P Saragih

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan