Karimun, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun meng gelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 1856 gram (seribu delapan ratus lima puluh enam) gram. Selasa (12/09/22)
Pemusnahan barang bukti kasus Nar koba tersebut berdasarkan surat Kejak saan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan st atus barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsi penmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tg. Balai Karimun, penasehat hukum serta sejumlah tokoh masyarak at Karimun.
Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan pada tanggal 03 Agust us 2023, dengan tersangka inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN yang mana tempat kejadian perkara di salah satu hotel di Kec. Karimun pada hari Kamis tangggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1900 gram (seribu sembilan ratus gram) kemudian disisih kan dengan berat 43,58 (empat puluh tiga koma lima puluh delapan) gram untuk dibawa kelaboratorium forensik polda riau sehingga sisanya seberat 1856 (seribu delapan ratus lima puluh enam gram) untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan Laboratorium Foren sik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narko tika mengandung Metamfetamin terdaf tar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H., S.I.K.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman huk uman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) -Rp.10.000.000.000 (sepu luh miliar rupiah)”
Penulis : NAHTA
Editor : Admin