• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Breaking news: Asap Pembakaran Lahan Tebu Bahayakan Pengguna Jalan Raya

    Postnewstv.co.id
    Saturday, September 30, 2023, 21:32 WIB Last Updated 2023-09-30T14:32:08Z

    Banyuwangi
    , - Pembakaran  Lahan tebu yang habis dipanen diwilayah desa Tegalharjo, kecamatan  Glenmore kabupaten Banyuwangi, tepatnya di wilayah perbatasan antara kecamatan Glenmore dan kecamatan Kalibaru dikeluhkan banyak pengguna jalan raya. Pasalnya akibat pembakaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut mengakibatkan  jarak pandang yang terbatas diakibatkan oleh kepulan asap pembakaran sampah. 


    Sementara itu dilokasi, menurut  Ismanto petugas AGISENA BPBD JATIM didampingi TRC-BPBD Banyuwangi wilayah kecamatan Kalibaru -Glenmore mengatakan, oknum pelaku pembakaran sampah tebu teesebut dapat dijerat pidana akan hal ini. Karena perbuatannya dianggap lalai dan dapat mencederai orang lain.


    “Pembakar sampah dapat diduga lalai karena atas perbuatannya membakar sampah dapat mengeluarkan asap menyelemuti radius di sekitar jalan raya nasional  Jember-Banyuwangi yang mengakibatkan jarak pandang berkurang, bisa sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Ismanto.


    Ditempat yang sama Moch Sholeh selaku TRC-BPBD BANYUWANGI wilayah kecamatan Kalibaru -Glenmore juga menyampaikan hal yang sama, menurutnya pembakaran sampah daun tebu itu, pengusaha bisa membakarnya malam.


    “ Seharusnya oknum pengusaha  atau  oknum petani tebu tersebut kalau mau membakar sampah daun tebu sehabis dipanen, kan bisa malam hari pas kendaraan tidak padat. Kalau dibakar siang hari kendaran sangat padat, apalagi lokasinya berdekatan  dengan jalan raya nasional. Dan lokasi lahan yang dibakar ini, sangat berdekatan sekali dengan tikungan tajam. Jadi sangat membahayakan sekali kepada para pengguna jalan raya. Serta lokasi tersebut juga berdekatan dengan puluhan roko.  Ini kalau api sampai  merembet ke pertokoan atau juga sampai terjadi kecelakaan lalu lintas, oknum tersebut  bisa dilaporkan ke pihak berwajib, apalagi saat ini musim kemarau,” katanya. 


    Menurutnya dugaan kelalaian pembakar sampah yang berimbas pada pengepulan asap sebagai penyebab, apabila sampai terjadi kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat (1) dan  ayat 2. 


    Ismanto juga menambahkan kepada Reporter Post News TV, dirinya bersama rekannya tetap standby dilokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan


    " Kami berdua tetap standby mas disini, karena titik api ini juga terpantau oleh satelit, atau hotspot BPBD kabupaten maupun BPBD Jatim.


    Cuma sangat disayangkan kami bertanya kepada beberapa warga sekitar siapa yang membakar tidak ada yang tau?," Pungkasnya.


    Sampai berita ini ditayangkan kedua petugas berbaju Oren tersebut  terpantau masih siaga dilokasi. Antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 


    (MS/Admin)
    Komentar

    Tampilkan