• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Bupati Bogor Menerima Aset Hasil Rampasan KPK Senilai Rp6 Miliar

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, September 20, 2023, 13:49 WIB Last Updated 2023-09-20T06:49:05Z

    Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat menerima aset dari KPK

    Bupati Bogor
    , - Iwan Setiawan, menerima aset berupa lahan dan kendaraan senilai Rp6 miliar yang merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    Pada Selasa pagi, (19/9/2023), Bupati Bogor, Iwan Setiawan, secara simbolis menerima aset senilai Rp6 miliar dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Aset-aset ini merupakan hasil rampasan KPK yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.


    Salah satu aset yang diserahkan adalah satu bidang lahan berstatus HGB atas nama PT Mekar Harun Abadi di Desa Banjarsari, Ciawi, seluas 4.015 meter persegi senilai Rp5,26 miliar. Aset ini disita berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.


    Selain itu, dua kendaraan juga diserahkan, yaitu mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nilai aset Rp369 juta, yang disita berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember 2021, dan mobil Hyundai Santa warna hitam dengan nilai aset Rp416 juta, yang disita berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI Tanggal 16 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 02/Pid.Sus-TPK-2021/PN Jkt.Pst 31 Maret 2021.


    Bupati Iwan Setiawan menyambut baik pemberian aset ini dan berencana untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Salah satu rencananya adalah menjadikan tanah hasil rampasan KPK sebagai tempat relokasi beberapa kantor pemerintahan, termasuk Kantor Desa Banjarsari yang saat ini dianggap kurang representatif.


    Penggunaan tanah ini juga akan meliputi relokasi Markas Koramil Ciawi yang saat ini berdiri di wilayah Kota Bogor, serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas. Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.


    Penulis : Donyawan Maigoda

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan