• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    GeledahTas Ransel Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, September 27, 2023, 13:48 WIB Last Updated 2023-09-27T06:48:55Z


    Karimun
    , - Satuan Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi nar kotika yang diduga berjenis ekstasi di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun,Kab upaten Karimun.  


    Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H., S.I.K yang didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Karim un IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Humas Polres Kari mun Bripka Harpen Sosuro, S.H. Konfe rensi Pers dilaksanakan dilantai dua ge dung catur prasetya Rabu.(27/09/2023)


    Pada konferensi pers Kapolres Karimun menjelaskan kejadiannya bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melaku kan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki warga Kecamatan Kun dur Barat, Kabupaten Karimun yang di curigai mengaku bernama sdr. Inisial IL (42 Th) sedang berada di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun Kabupaten Karim un. 


    Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang sdr. Inisial IL di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan ( empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ek stasi yang di bungkus dengan plastik bening  yang di lapisi dengan plastik aluminium dan dibalut dengan plastik bubble wrap.


    Saat melakukan introgasi terhadap sdr Inisial IL mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi terse but di dapatkan dari sdr. Inisial JM (40 Thn DPO) warga Tembilahan.Kemudia JM (DPO) memerintahkan IL mengam bil barang tersebut di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan  “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


    Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2)  Subsider 112 ayat (2)Und ang – Undang RI No 35 Tahun 2009 ten tang narkotika dengan ancaman hukum an paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.00 0.000.000(sepuluh miliar rupiah) 


    Penulis : NAHTA

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan