• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kembali, Pelaku Curas Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, September 27, 2023, 07:03 WIB Last Updated 2023-09-27T00:03:11Z


    Lampung Utara
    , - Perang terhadap pelaku kejahatan terus di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara, kali ini satu pelaku pencurian dengan kekerasan kembali berhasil diringkus.


    Pelaku yang diamankan berinisial AS (29) warga Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara


    Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku.


    “Ya benar, pelaku berhasil diamankan anggota pada saat sedang berjalan menuju kerumahnya pada hari Senin 25 September 2023, ,”ujar Iptu Stef Boyoh, Rabu (26/9/23).


    Lanjut Boyoh, Kronologis yang terjadi awal mulanya Selasa 13 Oktober 2015 silam korban Ibnu bersama dengan Yendi dan Andre pulang dari kerja menagih uang tagihan di beberapa toko di Bunga Mayang hendak menuju ke Kotabumi dengan mengendarai truk box dengan Nopol BE 9565 CB sesampainya di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang korban di hadang oleh 2 orang pelaku R alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan pelaku AS dengan mengendarai kendaraan Motor Yamaha Mio dan mengacungkan senjata tajam.


    "Kemudian para pelaku mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000. setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Bunga Mayang dengan membawa tas korban yang berisikan nota tagihan dan uang tunai Rp.5.000.000.00 milik perusahan PT. Lotus Pradipta Mulya.)", paparnya.


    Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku R sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016.


    "Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”jelasnya.


    Penulis : Irham

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan