• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Ketua DPC LPLH TN Banyuwangi : "Ada Apa Dengan Dinas PU Pengairan Banyuwangi Tidak Lakukan Pendataan Aset Tanah Sempadan ?, Aneh !"

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, September 6, 2023, 08:20 WIB Last Updated 2023-09-06T01:20:43Z


    Banyuwangi
    , - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Banyuwangi menilai dan mempertanyakan kinerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas PU Pengairan Banyuwangi yang dinilai sejak dahulu tidak memperjelas batas kepemilikan antara aset milik Dinas PU Pengairan Banyuwangi dengan tanah masyarakat maupun instansi lain yang berdekatan dengan garis sempadan sungai, sehingga sering terjadi perselisihan antara masyarakat seperti halnya tanah sempadan sungai milik DPU Pengairan di Sungai Setail UPT PSDA WS Sampean Setail Bondowoso yang terletak di sebelah barat Gedung Nasional Indonesia (GNI) Desa Genteng Kulon Kec. Genteng.


    M. Rofiq Azmi selaku Ketua DPC LPLH Banyuwangi mengatakan, “Perselisihan berawal ketika warga sekitar yang setiap hari mengais rezeki disempadan sungai tersebut di somasi oleh IR. Ariek Handayani Arundina warga taman indah D3-06 RT 33 RW 06 Kel. Lemahputro kec. Sidoarjo kab. Sidoarjo melalui Kuasa Hukumnya pada (1/08/2023) sehingga sampai hari ini masih bergejolak yang di tandai dengan penggembokan pintu pagar yang merupakan jalan masuk keluar.” ujarnya.


    Lebih lanjut Ketua DPC LPLH TN Banyuwangi menambahkan, "Sepengetahuan kami dan warga sekitar, tanah tersebut milik DPU Pengairan yang dibuktikan dengan pemasangan papan nama sekira 5 tahun yang lalu namun tiba-tiba pada (1/08/2023) saudara kami, Ruriyanto (63) warga Dusun Resomulyo Desa Genteng Kulon dan teman - teman di Somasi oleh Pengacara dari IR. Ariek Handayani Arundina yang mengaku sebagai pemilik atas tanah tersebut dan kami sangat kaget kok bisa tanah PU Pengairan telah disertifikat atas nama perorangan karena jual beli sehingga kami tambah kaget siapa sih yang menjual tanah yang merupakan asset negara itu,” tegas Rofiq nada bertanya dengan menahan rasa amarahnya.


    "Ada apa dengan Dinas PU Pengairan Banyuwangi tidak lakukan pendataan Aset Tanah sempadan ?, Aneh !" pungkasnya Ketua DPC LPLH TN Banyuwangi.


    Senada dengan Rofiq, Ketua BCW Masruri yang merangkap sebagai Koordinator Team Advokasi Aset Negara (TAGAR) Banyuwangi yang berkedudukan kantor di Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng menyampaikan bahwa berkaitan dengan pengakuan hak atas tanah oleh AHA namun tanah tersebut kami duga kuat adalah tanah Aset Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijaga dan dikelola oleh DPU Pengairan  Banyuwangi dan karena sesuai amanah Undang - Undang yang menekankan agar Aset Negara perlu dijaga karena menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia. “oleh karena itu harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba memanipulasi data sehingga dapat melakukan pelepasan hak atas Tanah Negara menjadi tanah hak milik,” ucap Masruri.


    Masruri sebut, “Sebenarnya yang dapat menyelesaikan masalah ini adalah DPU Pengairan yaitu dengan cara turun kelapangan bersama pihak terkait selanjutnya mengukur sesuai aturan dan mematok patok tanda batas tanah sempadan sungai sebab keberadaan tanda patok batas garis sempadan sungai tersebut menjadi bagian bagian dari upaya Penataan Lingkungan dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai batas wilayah sungai.


    “Dan terkait dengan hal ini bilamana sebagian tanah atau seluruhnya milik PU Pengairan maka haruslah ditindaklanjuti masalah ini sesuai hukum yang berlaku sekaligus dapat membatalkan sertifikat tanah tersebut namun bilamana itu merupakan tanah pribadi AHA maka tanpa diperintah, warga langsung tinggalkan lokasi tersebut,” papar Masruri.


    Oleh karena itu, tambah Masruri untuk memperjelas batas kepemilikan antara Aset Milik Negara yang menjadi kewenangan Dinas PU Pengairan Banyuwangi dengan tanah masyarakat serta menjaga Kondusifitas Lingkungan maka perlu diadakan hearing di DPRD Banyuwangi oleh karena itu telah kami layangkan surat Nomor.01/Tagar/Vlll//2023 tertanggal (30/08/2023) lalu,” imbuhnya


    Harapan Kordinator Team Advokasi Aset Negara (TAGAR) Banyuwangi, semoga DPRD Banyuwangi sesegera mungkin melayangkan surat undangan hearing itu sehingga perselisihan di masyarakat dapat terselesaikan dengan baik. 


    Penulis: MS

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan