Gunungsitoli, - Sebagai bagian dari pelaksanaan aksi konvergensi dalam upaya penanggulangan dan pencegahan stunting, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Gunungsitoli melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (07/09/2023).
Dalam arahan, Wakil Wali Kota Gunungsitoli selaku Ketua TPPS Kota Gunungsitoli yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Drs. Arham Dusky Hia, M.Si ,menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan, dari kondisi 24,4% pada tahun 2021 menjadi 14% pada tahun 2024, dan menurut hasil survei status gizi indonesia (ssgi) angka prevalensi stunting tahun 2021 di kota gunungsitoli yaitu 26,3% dan pada tahun 2022 turun menjadi 17,7%.
Masih disampaikannya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting angka Indonesia tahun 2021-2024 yang selanjutnya disebut rencana aksi nasional pasti tahun 2021-2024 adalah rencana aksi nasional penyelenggaraan percepatan penurunan stunting indonesia tahun 2021-2024 yang digunakan sebagai acuan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, melalui 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting antara lain : Aksi I, Analisis Situasi; Aksi II, Rencana Kegiatan; Aksi III, Rembuk Stunting; Aksi IV Peraturan Bupati/Wali Kota Percepatan Penurunan Stunting; Aksi V, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia; Aksi VI, Sistem Manajemen Data Stunting; Aksi VII, Pengukuran dan Publikasi Data Stunting; Aksi VIII, Reviu Kinerja Tahunan.
“Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut maka pada hari ini kita mengadakan diseminasi audit kasus stunting sebagai wujud komitmen Pemerintahan Kota Gunungsitoli dalam upaya penanggulangan dan pencegahan stunting dan salah satu bagian dari pelaksanaan Aksi VII yaitu Audit Kasus Stunting. Audit kasus stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita. Saya harapkan kepada seluruh perangkat daerah terlibat bersama stakeholder untuk melakukan inovasi-inovasi agar upaya pemenuhan gizi masyarakat terutama bagi mereka yang rentan stunting seperti ibu hamil dan anak balita gizi nya bisa terpenuhi” jelasnya.
Sebelumnya, dalam laporan Kepala Dinas P5A Kota Gunungsitoli Everoni Mendrofa, SKM., M.Kes menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan diseminasi audit kasus stunting adalah sebagai wujud komitmen pemerintah Kota Gunungsitoli dalam upaya penanggulangan dan pencegahan stunting dan salah satu bagian dari pelaksanaan aksi konvergensi ke-7 (Tujuh) yaitu Audit Kasus Stunting (AKS) , yang merupakan upaya identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.
Adapun materi pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli sebagai Koordinator Bidang Pelayanan Intervensi Sensitive dan Spesifik TPPS Kota Gunungsitoli dan Tim Pakar Kota Gunungsitoli serta diikuti beberapa peserta dari Unsur TPPS Kota Gunungsitoli, Kementrian Agama Kota Gunungsitoli, Camat se Kota Gunungsitoli Selaku Ketua TPPS Kecamatan, Kepala UPTD Puskesmas se Kota Gunungsitoli, Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Lokus Stunting, PKB/PLKB Kota Gunungsitoli dan Satgas Stunting Kota Gunungsitoli.
Editor : Admin