• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Press Release Kapolres Merangin Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Muda Di Merangin

    Sunday, September 3, 2023, 12:43 WIB Last Updated 2023-09-03T05:43:19Z


    Merangin, - Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.I.K, S.H, M.M, M.Tr., Sou, beserta jajaran satreskrim polres Merangin mengadakan press release terkait motif pembunuhan ibu muda, Minggu (3/9/23) 


    Press release bertempat di halaman polres merangin, dipimpin langsung oleh kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, didampingi Kabag Ops polres merangin Kompol Agus Saleh, Kasat Reskrim Iptu Mulyono S.H, KBO reskrim Ipda Supranata S.H, Kasi Humas beserta jajaran, 


    Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SIK, SH, MM, M. Tr, Sou, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengungkap kasus itu berkat adanya laporan dari masyarakat dan hasil olah TKP. 


    "Karena pernyataan terduga pelaku berbelit-belit dihadapan penyidik, maka tim beserta penyidik turun ke lokasi untuk melakukan olah TKPTKP untuk mencocokkan barang bukti dan keterangan saksi, dan hasil sementara Visum et repertum dan otopsi bahwa dugaan meninggal nya korban merupakan korban pembunuhan" Sebut Kapolres Merangin



    Kasat Reskrim polres merangin Iptu Mulyono S.H, menambahkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku maka diketahui motif pembunuhan dikarenakan pelaku kesal dan cemburu karena korban sering membantah ketika dinasehati. 


    "Motif dari pembunuhan itu disebabkan oleh rasa kesal dan cemburu, dimana pelaku mengaku terpancing emosi karena korban tidak mau dengar saat dinasehati, namun pihak kepolisian tetap menunggu hasil Outopsi guna memastikan penyebab kematian korban"tutup Kasat


    Untuk tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di polres merangin guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara junto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.


    (Don) 

    Komentar

    Tampilkan