• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    RDP Desa Sisobawino l, Komisi I DPRD Kabupaten Nias Tidak Temukan Pelanggaran Pengangkatan Perangkat Desa

    Postnewstv.co.id
    Saturday, September 2, 2023, 08:02 WIB Last Updated 2023-09-02T01:08:07Z

    Kabupaten Nias, - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Desa Sisobawino l Kecamatan Somolo-Molo, dilaksanakan di Lantai II DPRD kabupaten Nias Gunungsitoli Idanoi, Jum'at (01/09/23).


    Pada acara RDP desa Sisobawino l, dihadiri oleh ; Kepala Dinas SPMDP2A kabupaten Nias Yuwanman Lase,S.H, Asisten I, Camat Somolo-Molo Abadi DM Halawa,S.H, beserta staf kantor Camat Somolo-Molo, kepala desa Sisobawino l Faonasokhi Waruwu, ketua BPD desa Sisobawino l, dan Panitia penjaringan perangkat desa Sisobawino l, dan hadirin.


    Dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD kabupaten Nias Dafati Mendrofa, dan wakil ketua DPRD kabupaten Nias Sabayuti Gulo dari fraksi PDI Perjuangan.


    Ketua BPD desa Sisobawino l, Melianus Waruwu menurutnya bahwa penjaringan perangkat desa Sisobawino l dan rekomendasi camat tidak sesuai dengan regulasi dan Perbub.


    Camat Somolo-Molo, Abadi DM Halawa,S.H., menanggapi bahwa rekomendasinya telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada berdasarkan Perbub Nomor 30 pada perubahan nomor 71 Tahun 2016.


    Sementara Kadis SPMDP2A Kabupaten Nias, Yuwanman Lase,S.H., juga mengatakan bahwa rekomendasi camat Somolo-Molo telah sesuai dengan aturan yang ada. Pada pengangkatan perangkat desa Sisobawino l tentunya tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan.


    Wakil ketua DPRD kabupaten Nias, Sabayuti Gulo menghimbau agar adanya koordinasi yang baik antara kepala desa dan BPD. Dan permasalahan seperti ini tidak harus di RDP, masih boleh di musyawarahkan di tingkat desa. Akan tetapi kami di DPRD selalu menerima apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Namun dalam pengangkatan perangkat desa Sisobawino l ini, dan bila tidak berterima apa yang menjadi keputusan tentunya boleh menempuh jalur PTUN.


    Oleh ketua Komisi I, Dafati Mendrofa merekomendasikan bahwa pengangkatan perangkat desa Sisobawino l Kecamatan Somolo-Molo, Tidak ditemukan adanya pelanggaran telah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,"tutup ketua Komisi I, Dafati Mendrofa.

    Penulis : ArG

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan