• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    SN di Tahan Oleh Kejari Nias Selatan Dugaan Kasus Korupsi di SMK N 1 Gomo

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, September 20, 2023, 20:28 WIB Last Updated 2023-09-20T15:35:57Z


    NIAS SELATAN
    , - Dua orang pegawai negeri sipil pada dinas pendidikan pemerintah provinsi Sumatera Utara ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Rabu (20/09/2023).


    Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Hironimus Tafonao saat menggelar konferensi pers dikantornya.


    "Ada dua orang yang telah kita tetapkan tersangka yaitu SN dan HL, keduanya merupakan PNS Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Hironimus.
    Foto Besama Kasi Intel dan Kasi Pidsus dan Awak Media
    Dijelaskannya, SN telah langsung dilakukan penahanan usai pemeriksaan selama tiga jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Sementara tersangka HL telah di tahan dalam perkara lain oleh Penyidik Kejari Padang Sidempuan.


    "SN ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura di SMK Negeri 1 Gomo pada tahun 2021 yang lalu, dengan pagu anggaran sebesar satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan koma lima puluh tiga rupiah, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," terangnya


    Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura di SMK Negeri 1 Gomo ini, kerugian keuangan negara sebesar Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah.
    "Tersangka HL telah di tahan dalam perkara lain oleh Penyidik Kejari Padang Sidempuan, HL ini juga sebagai PNS dan PPK pada pembangunan Ruang Praktik Siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMK Negeri 2 Siduaori tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan koma lima puluh tiga rupiah, yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021, dan kerugian keuangan negara sebesar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah," jelasnya.


    Pada perkara ini, Hironimus Tafonao menyampaikan tidak tertutup akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik


    Pidar Ndruru 

    Komentar

    Tampilkan