• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Satreskrim Polsek Srono Polresta Banyuwangi Bekuk Dua Terduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    Postnewstv.co.id
    Friday, September 15, 2023, 11:26 WIB Last Updated 2023-09-15T04:26:28Z


    Banyuwangi
    , - Dua pemuda yang tega melakukan rudapaksa atau pencabulan  anak dibawah umur  berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Unit Reskrim Polsek Srono, Polresta Banyuwangi pada (13/9/2023). Kedua terduga itu melakukan  pencabulan terhadap  korban sebut saja ( bunga 12 tahun) disalah satu hotel yang berada di wilayah kecamatan Srono, kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.  


    Pantauan Reporter Post News TV, Para pelaku  berinisial RM dan AH yang rata-rata masih remaja tersebut  saat ini meringkuk  di jeruji besi Polsek Srono untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan cabulnya terhadap bunga yang masih umur 12 tahun.


    Sementara itu,  Iptu Agus Winarno selaku kepala bagian hubungan masyarakat kepada beberapa awak media, menjelaskan kronologi peristiwa  dugaan pencabulan tersebut yang  mana peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Agustus 2023, sekira  pukul 22.00 Wib.


    “Terduga AH dan RM pada saat itu  menjemput Bunga 12 tahun dalam hal ini sebagai korban pencabulan di rumahnya di wilayah Kecamatan Muncar. Dan selanjutnya, kedua terduga pelaku mengajak korban ke arah Srono, yakni ke sebuah hotel di Kecamatan Srono,” kata Iptu Agus Winarno kepada beberapa awak media.


    Setelah berada didalam kamar hotel, kedua terduga pelaku pencabulan atau terduga pelaku rudapaksa yakni RM dan AH lantas  memberikan sebuah minuman beralkohol kepada korban. “


    Pada saat korban sudah mabuk berat, lantas kedua terduga pelaku mulai beriaksi bersama-sama menyetubuhi korban dengan cara bergantian," jelasnya.


    Dan akibat dari perbuatan bejat yang dilakukan  kedua pelaku, korban mengalami luka di bagian-bagian kemaluannya dan mengalami trauma. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut kepada keluarganya.


    “Berdasarkan laporan dari korban bersama keluarganya, Satuan Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023,” ungkapnya.


    Ya Kedua terduga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara. Terkait peristiwa yang menimpa korban, secara tidak langsung adalah peringatan kita selaku orang tua untuk memberikan  perlindungan terhadap anak-anak kita dari bermacam tindak kejahatan. " Mari jaga anak-anak kita dari segala macam kejahatan, mereka mempunyai hak mutlak dari kita selaku orang tua untuk mendapatkan perlindungan. Anak-anak kita ini masa depan bangsa," pungkasnya. 


    Penulis : MS

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan