NIAS SELATAN, - Sidang kasus kekerasan seksual terhadap gadis belia WT telah sampai pada pembacaan putusan yang digelar melalui zoom meeting dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada hari ini Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah terhadap terdakwa Kades Awoni Osarao Tafonao alias Ama Rey.
"Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, SH MH melalui JPU Arjuna Simanullang, SH didampingi Jaksa Yafira Kania Irianto, SH kepada wartawan Lintaswarta, bahwa semua pertimbangan dan analisa Hukum JPU dalam surat tuntutan sama Majelis Hakim dalam putusannya.
Pada Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osarao Tafonao, SH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT , sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujar Arjuna.
Selanjutnya Majelis Hakim PN Gunung Sitoli menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Osarao Tafonao dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani.
Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa juga tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan.
Dari pertimbangan Majelis Hakim pada putusan tersebut tidak ada yang meringankan terdakwa Osarao Tafonao dari perbuatannya.
"Sidang tersebut Majelis Hakim sampaikan terbuka untuk umum. Turut ikut sidang zoom meeting diruang Vidcon Kejari Nisel, diantara korban WT didampingi orang tuanya serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae dan beberapa orang awak media.
Editor : Admin