• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Tim Tipidter Bareskrim Polri Bersama Polda Sumut Gerebek 2 Lokasi Penampungan Solar Ilegal, Empat Orang Pelaku Akan di Periksa di Bareskrim Polri

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, September 5, 2023, 12:00 WIB Last Updated 2023-09-05T05:00:54Z


    MEDAN
    , - Tim Tipidter Bareskrim Polri turun Ke Sumut menggerebek sebuah gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumut. 


    Tim tersebut didampingi Reskrimsus Pda Sumut, untuk sementara sebanyak 4 (empat) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dibawa ke Bareskrim diJakarta kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9/2023) sore.


    Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial YP, APH, CHS dan K. Nantinya, mereka direncanakan  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman,” ungkapnya.


    Saat penggerebekan itu petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil box BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.


    Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut.


    Selain itu Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


    Saat itu sebuah truk  tangki kencing itu pada Kamis (24/8) di dekat jembatan Sungai Ular,  dari pengungkapan itu kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.


    Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus ‘kencing’ di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.


    “Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen" Dan kita akan memproses semuanya "Kata Deni Kurniawan dalam keterangannya Kepada Media.


    Menurut penelusuran Media ini, kegiatan penampungan BBM ilegal sudah berlangsung lama bahkan sudah bertahun tahun , seperti didaerah Medan Labuhan dan sebagainya.Mereka biasanya dibeckup oknum aparat berbadan tegap dalam melaksanakan aksinya, karena disana ada gudang,  ada pekerja dan Pemuda setempat yang mengamankan lokasi lokasi tersebut.


    Penulis : Ronald Sihombing

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan