Tanjung Balai, - Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Polres Tanjung Balai, tepatnya Gedung Serba Guna Wira Satya Polres Tanjungbalai, Jalan Jendr Sudirman Kel. Perwira Kec. Tanjing Balai Selatan Kota Tanjunh Balai, Jumat (25/8/2023) pagi.
Adapun Ribuan barang haram tersebut dimusnahkan Polres Tanjungbalai dan Tim Labfor Polda Sumut yang disaksikan para unsur Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Insan Pers/Media.
Walikota Waris mengapresiasi langkah polisi yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Menurutnya hal tersebut telah menyelamatkan masa depan anak bangsa khususnya generasi penerus dan masyarakat kota Tanjungbalai.
"Atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tanjungbalai terutama kepada Sat Narkoba yang berhasil mengungkap peredaran narkoba atau penyalahgunaan narkotika," katanya menyampaikan pidato sambutan.
Waris juga berharap julukan Kota Narkoba terhadap Tanjungbalai dapat terhapuskan karena telah memalukan daerah.
"Label negatif daerah, Kota Narkoba di Sumut harus kita hapuskan bersama. Mari kita semua berupaya agar Narkoba di Tanjungbalai segera hilang dan musnah. Tidak ada lagi julukan negatif. Tanjungbalai adalah Kota Beriman, Kota Santri, Kota Ulama dan Kotanya para Penghafal Al-Quran", tegasnya Waris.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya menyampaikan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 15.637,74 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9.800 butir. Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 12 orang pelaku.
Reporter : Nia P Saragih
Editor : Admin