• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Bupati Dan DPRD Kabupaten Kendal Setujui Bersama Raperda Penyelenggaraan Kendal Cerdas

    Tuesday, October 31, 2023, 09:22 WIB Last Updated 2023-10-31T22:55:22Z

    KENDAL-Bupati Kendal Dico M Ganinduto B,Sc bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, acara penetapan persetujuan terhadap (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD-Kendal pada, Senin (30/10/2023).




    Dalam acara terlihat hadir, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dan Ketua DPRD-Kendal Muhammad Makmun para Wakil Ketua DPRD Kendal dan anggota DPRD-Kendal, Kepala OPD Kendal, Forkompimda, Pimpinan BUMD Kendal juga tamu undangan lainnya .




    Bupati Kendal Dico Ganinduto, mengatakan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I dan III DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami serta menyempurnakan materi 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal."ujarnya 



    "Saat menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dalam rangka persetujuan bersama, Dua Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas, dan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah diajukan, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kendal dan Bupati Kendal,"tandasnya.




    Bupati Kendal Dico, menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kendal, yang mendapatkan amanat untuk melanjutkan tugas-tugas dari Pansus I dan III DPRD Kendal yang berakhir masa tugasnya, telah melaksanakan penyempurnaan terhadap 2 (dua) Raperda dimaksud bersama unsur eksekutif terkait.




    "Penyempurnaan terhadap 2 (dua) Raperda dimaksud dilaksanakan dengan mendasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah maupun hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Nomor:W.13-PP.04.02-588 tanggal 10 Oktober tahun 2023, dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor:180.0/2264 tanggal 10 Oktober tahun 2023,"tuturnya.




    Bupati Dico juga mengatakan, dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut, diharapkan terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan di bidang keolahragaan, yang mana sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang sehat secara jasmani, rohani, dan sosial, sehingga mampu mewujudkan masyarakat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur."harapnya.




    "Selain itu, juga terwujudnya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang didukung dengan pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Kendal,"imbuhnya.



    Ia juga berharap, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan menjadi semakin lebih baik untuk bersama-sama meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.





    Sementara itu Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, Raperda Kabupaten kali ini, Kendal yang telah disetujui bersama adalah Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan Penyelenggaraan Raperda keolahrahgaan,"tuturnya 




    "Sesiselanjutnya dipersilahkan kepada pimpinan atau yg mewakili untuk membacakan laporan hasil pembahasan atas Raperda Kabupaten Kendal prihal Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda Kabupaten Kendal tentang penyelenggaraan keolaragaan,"tandasnya.



    Ketua DPRD Kendal Makmun menyampaikan menurutnya dalam gelar rapat paripurna atas persetujuan bersama Raperda Kabupaten Kendal yang merujuk pada rapat bersama yang tertuang dalam berita acara rapat kerja nomor 180/06/01/10 tanggal 27 Oktober 2023 



    "Dan juga dari pembahasan hasil fasilitas Gubernur Jateng, sebagimana tertuang dalam surat Gubernur Jawa Tengah nomor 180/2264 tanggal 10 Oktober 2023, pengharmonisasian pembulatan dan pemanfaatan konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, hal itu yang sebagimana tertuang dalam surat Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM nomor B 13/04.02/588, pada tanggal 10 Oktober 2023,"pungkasnya.




    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan