MEDAN, - Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka Boasa Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Mesjid Gg Murni Kel. Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Boasa simanjuntak ditangkap, karena membuat postingan video bermuatan berita yang diduga menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat tanggal (28/07/2023) berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”
Namun dalam pembuatan vidio tersebut pihak penasehat hukum H. ABDUL SALAM KARIM SH , CPM menyampaikan jika dalam hal tersebut tidak ada menyebut nama Objek sehingga hukumnya susah untuk duduk namun penangkapan tersebut dengan cepat menjadi pertanyaan.
"Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik, kasat dan kapolrestabes medan ke polda sumatera Utara dan bila penting sampe ke mabes polri" pungkasnya
Sambungnya lagi, menurut saya juga sebagai LBH beliau Malah menduga jika Polrestabes medan lah yang sudah membuat kegaduhan diantara masyarakat karena si terlapor (objek) tidak ada namanya disebutkan. Mereka juga membawa yang namanya saksi ahli bahasa dan jika saksi bahasa tersebut masih sebatas manusia itu tidak akan pernah duduk kasusnya. Kecuali ada sebutan binatang sehingga bisa duduk perkaranya." pungkasnya lagi
Media langsung konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH namun bungkam saat dikonfirmasi
Boasa simanjuntak ditangkap (Kamis, 26 Oktober 2023) pada saat penangkapan tersebut pihak media juga langsung konfirmasi kepada juper Alamsyah dan beliau katakan "atas perintah komandan aja besok ya bang. "pungkasnya
Dari Boasa Simanjuntak, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y17 warna Hitam yang di gunakan untuk membuat dan menyebarkan konten yang tidak menyebut nama siapapun tersebut.
(Tim)