Merangin - Jambi. Nasib malang dialami oleh korban J (50), warga Desa Pulau Rengas ini harus dilarikan kerumah sakit akibat luka bacok disekujur tubuhnya yang dilakukan oleh mantan suaminya T (52).
Peristiwa bedarah tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 01.00 Wib di Desa Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin. Dimana sebelum kejadian tepatnya pada hari Jum’at (20/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib, korban pamitan dengan anaknya untuk pergi kerumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku. Namun sampai sekira pukul 21.30 Wib korban belum juga pulang kerumah, dan sekira pukul 00.30 Wib anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka dan harus dibawa kerumah sakit. Selanjutnya anak korban langsung membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius disekujur tubuhnya.
Mendapat informasi adanya peristiwa pembacokan, Kasat Reksrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH langsung perintahkan Kanit Opsnal II AIPDA Azhadi AP beserta anggota yang lain untuk melakukan olah TKP.
”Ya, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas, dan pada saat itu saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan.” Ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara baik terhadap saksi dan Tersangka ditemukan fakta bahwa pelaku pembacokan terhadap korban adalah mantan suami korban sendiri yang berinisial T (52), Tersangka nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.
“Ya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok disekujur tubuhnya. Sedangkan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.” Ujar Kasubsi Penmas.
(Humas Polres Merangin)