MEDAN, - Seorang Tik Toker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha (28), ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama Kristen. Kini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Minggu (22/10/2023).
Beberapa Ormas yang peduli terhadap persatuan dan kesatuan NKRI mulai gerah dan geram atas unggahan TikToker tersebut.
salah satunya Horas Bangso Batak (HBB).
HBB yang peduli terhadap parsatuan dan kesatuan NKRI, ormas yang di Ketuai oleh Lamsiang Sitompultersebut hari ini, Senin (23/10) berencana membuat pelaporan di Poldasu tentang penistaan agama.
Tapi berhubung pelaku telah ditangkap, maka pelaporan tidak jadi dilakukan dan Lamsiang juga berterima kasih kepada kepolisian karena responnya begitu cepat, Kata Lamsiang melalui WA Grup, kata Lamsiang.
"Terima kasih kepada Kepolisian atas responnya" Kata Lamsiang melalui WAG.
Sementara itu Video yang diunggah Fikri melalui akun TikTok @bangmorteza viral di media sosial, Dalam video itu Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," demikian ucapan yang diunggah akun @ Bangmorteza.
Karena unggahan tersebut @BangMorteza viral diduga menghina agama Kristen akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.
“Pemilik akun TikTok tersebut sudah diamankan,” kata Fathir melalui WA.
Dia mengatakan usai diamankan, lalu kemudian memboyong pelaku ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” kata Fathir.
Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPidana, ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ia diduga menistakan agama Kristen terkait unggahannya di media sosial.
(Ronald Sihombing/Admin)