Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, - Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Nur Hakim, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya atas dugaan korupsi dana pembangunan desa.Nur Hakim, kades di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, ditangkap atas kasus dugaan korupsi dana pembangunan desa sekitar Rp 500 juta
Menurut Bayu Ramawanto, Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Nur Hakim telah dikeluarkan surat pemberhentian sementara guna memungkinkan konsentrasi pada proses hukum yang sedang berlangsung. "Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru diterbitkan Surat Keputusan (SK)," kata Bayu kepada wartawan pada Sabtu (14/10/2023).
Sebelumnya, polisi telah menangkap Nur Hakim di sebuah perumahan di Jalan Raya Tonjong Desa Tajur Halang pada Sabtu, 14 Juli 2023, sekitar jam 10.00 WIB. Nur Hakim, ditangkap atas dugaan korupsi dana bantuan program pemerintah Samisade (Satu Miliar Satu Desa) tahun anggaran 2022.
Program Samisade merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk memberikan bantuan keuangan kepada desa-desa guna memajukan perekonomian dan infrastruktur desa.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, dugaan korupsi ini melibatkan dana bantuan sebesar Rp 838.585.445 yang semestinya digunakan untuk proyek betonisasi jalan di Desa Tonjong. Proyek tersebut telah diajukan dengan anggaran sebesar Rp 800 juta dan terbagi dalam dua termin.
Namun, menurut penyelidikan polisi, Nur Hakim tidak melaksanakan pekerjaan betonisasi jalan desa sesuai dengan rencana. Modus yang digunakan tersangka adalah membagi proyek ini menjadi dua tahap, di mana tahap pertama sekitar Rp 503.151.267 telah dicairkan, tetapi hanya 80% pekerjaan yang diselesaikan. Kemudian, dia mengajukan pencairan tahap kedua dengan anggaran cair sebesar Rp 335.434.178 tanpa melanjutkan pekerjaan sama sekali.
Dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 25 Mei 2023, dan peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 28 Oktober 2022. Pihak berwenang telah mengaudit proyek ini, dan hasilnya menunjukkan bahwa proyek betonisasi jalan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, yaitu dengan panjang 1.010 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 15 cm.
Menurut laporan dari Inspektorat Kabupaten Bogor, tindakan yang dilakukan oleh Nur Hakim diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 501.371.881,35. Akibat perbuatan tersebut, Nur Hakim dihadapkan pada dakwaan Pasal 2, Pasal 3, dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Saat ini, Nur Hakim sedang menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang menimpanya. Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan dengan adil dan transparan.
(Donyawan Maigoda/Admin)