• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kejaksaan Negeri Merangin Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum

    Tuesday, October 31, 2023, 13:57 WIB Last Updated 2023-10-31T06:57:58Z


    Merangin,- Kejaksaan Negeri Merangin telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh para Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Merangin. Selasa (31/10/23) 


    Pres Release yang bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Merangin, pada hari Selasa 31/10/23, sekitar pukul 10:00 wib. 


    Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimipin langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo, dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Kasi Intel Kejari Merangin, Wakapolres Merangin, Kasat Narkoba, Ibu Lurah Pematang Kandis, beserta tamu undangan lainnya. 


    Pada kesempatan tersebut Kejari Merangin Tri Widodo, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan tindak pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum. 


    "Bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Merangin terdiri dari 25 (dua puluh lima) perkara tindak pidana umum yaitu perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht)"Ujar Kejari



    Barang bukti yang dimusnahkan berupa, Narkotika Jenis Shabu dengan berat  31,643 (tiga puluh satu koma enam ratus empat puluh tiga) gram, Narkotika Jenis Ganja dengan berat 7.202 (tujuh koma dua ratus dua) gram, 4 (empat) unit Handphone yang  terdiri dari 1 (satu) unit HP Infinix warna biru, 1 (satu) unit HP Vivo warna dongker, 1 (satu) unit HP samsung lipat dan 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam, 


    Barang bukti lainnya yaitu, 4 (empat) bilah senjata tajam, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 1 (satu) Butir peluru rakitan, Dan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).


    Semua barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 


    (Don) 

    Komentar

    Tampilkan