• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Meriah! Pemerintah Kabupaten Kendal Gandeng Gilga Sahid Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

    Tuesday, October 31, 2023, 15:33 WIB Last Updated 2023-11-01T15:09:43Z

    KENDAL,-Sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Kendal, dimeriahkan dengan hiburan musik campursari yang sedang buming saat ini dikandurungi anak muda milenial, Gilga Sahid penyanyi campursari kekinian, mengibur ribuan penggemarnya di Stadion Utama Kebondalem Kendal Jateng pada, Senin (30/10/2023) malam




    Menyuguhkan hiburan dan menyampaikan pesan pesan kepada masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal tersebut. Hiburan dangdut campursari itu, merupakan rangkaian acara sosialisasi Pemkab Kendal dalam mengembur rokok ilegal tersebut  




    Hadir dalam acara Bupati Kendal Dico Mahkado Ganinduto bersama Forkompimda di lingkungan pejabat daerah Kendal, menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas, gempur rokok ilegal, warga dari berbagai daerah penuh antusias mendatangi hiburan musik campursari



    Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan Kian malam, penonton kian membeludak hingga memenuhi di Stadion Kebondalem Kab. Kendal penonton terlebih dahulu disuguhi hiburan band lokal Kendal tampil dan banyak doorprize yang sudah dibagikan kepada penonton,"ucapnya



    "Sebelumnya penyanyi campursari Gilga Sahid mulai awal acara menyosialisasikan pentingnya gempur rokok ilegal saat sesi hiburan di atas panggung bersama Bupati Kendal, maka dari itu mari warga masyarakat Kabupaten Kendal agar senantiasa bahagia selamat menikmati hiburan malam ini dan harus semangat,"kata Bupati Dico




    Saat itu, mengundang juga dari Sub Koordinator Sumber Daya Alam, bagian Perekonomian dan SDA Setda Kendal, Dewi Alfiana menyampaikan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk di Kabupaten Kendal tahun 2023, mencapai Rp 34, 1 miliar, penggunaan dana ini, untuk tiga bidang yakni Bidang Kesejahteraan masyarakat sebesar 38 persen, Bidang Kesehatan sebesar 52 persen dan Bidang Penegakan Hukum sebesar ada 10 persen,"ujarnya Dewi Alfiana.




    "Alhasil penerimaan DBHCHT ini, bisa berkurang bilamana masih banyak yang jualan rokok ilegal peredaran rokok ilegal juga merugikan pabrik rokok yang legal, Sehingga akan merugikan juga karyawan akibatnya produksinya menurun,"kata Een Erlina 



    Biro ISDA Jawa Tengah Een Erlina menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Salah satunya rokok polos“Rokok polos tidak diketahui asal usulnya. Nama merek jelas, tetapi di pasaran tidak familiar. Kemudian, ada rokok bodong. Rokok yang tidak menggunakan pita cukai,”terang Een Erlina 



    "Terkadang, lanjutnya, rokok polos atau rokok bodong menggunakan pita cukai palsu untuk mengelabui masyarakat. Pita cukai palsu itu jauh berbeda dengan pita cukai asli. Ada lagi rokok yang menggunakan cukai tidak sesuai ketentuan dan termasuk kategori rokok ilegal non legal."pungkasnya 



    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan