Batang Hari,- Polres batang hari berhasil mengungkap kasus Pembunuhan Triani Agustina gadis muda yang ditemukan dalam rumahnya tanpa busana dan muka tertutup dengan bantal di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari pada Rabu (18/10/2023) yang lalu.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap berdasarkan setelah dilakukannya beberapa penyelidikan atas meninggalnya korban.
Kapolres Batang Hari, AKBP Bambang Purwanto saat diwawancarai, Senin (23/10)2023) dalam konferensi pers mengatakan Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka pembunuhan tersebut sudah direncanakan olehnya, tersangka ini merupakan orang dekat korban,” kata Kapolres Batanghari.
Masih dikatakan Kapolres Batang Hari, sebelum menjalankan aksinya tersangka sempat memantau kondisi rumah korban apakah dalam keadaan kosong atau tidak.
“Karena tersangka mengetahui, orang tua korban pada saat siang hari sedang berada di kebun, dan tersangka membunuh korban dengan cara membekap muka korban dengan bantal sampai meninggal dunia. setelah korban meninggal tersangka mengambil barang milik korban,” Kata Bambang.
kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka saat ini sedang kita dalami.
Tersangka sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan hingga kita berikan tindakan tegas terhadap tersangka, ujarnya.
Barang bukti yang diamankan ada dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal berlapis Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ags)