Amplas - MEDAN, - Perjalanan panjang menuntut keadilan dan kepastian hukum selaku korban tindakan perbuatan melawan hukum atas dugaan perampasan hak atas kepemilikan lahan yang terletak di Jl. Sisingamaraja Medan Kelurahan Harjosari Kec Medan Amplas Kota Medan, akhirnya pemilik lahan, Kustady Tani (foto) telah dinyatakan menang, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan surat keterangan Inkrahcht nomor: W1-TUN1/590/HK.06/5/2023 tertanggal 25 Mai 2023 dalam perkara Nomor: 48/G/2022/PTUN.MDN jo Nomor: 267/B/2022/PT. TUN.MDN jo Nomor: 89 K/TUN/2023 antara Penggugat Kustady Tani melawan Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan.
Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan masih melakukan upaya hukum banding melalui persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan penggugat Kustady Tani.
Menurutnya langkah yang diambil BPN untuk Gugatan PK sangat disayangkan yang semestinya BPN menyadari kesalahannya dan segera memperbaiki kinerjanya, hal itu dikatakan Kustady Tani warga Jl. Rahmadsyah No. 20 Kelurahan Matsum II Kecamatan Medan Kota,kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Saya tidak menyangka adanya PK di MA dari BPN" imbuh Kustady.
Kustady mengatakan hasil sidang putusan inkrah tersebut ternyata masih mendapat perlawanan dari pihak lawan dengan tergugat Kepala BPN Medan atas perkara permohonan pembatalan surat SHM Nomor: 3389 tanggal 6 Mai 2011 dan surat ukur nomor: 01047/Harjosari II/2021 tanggal 25 April 2011 atas nama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak dengan putusan mencabut SHM nomor 3389 tersebut
Makanya saya terkejut, BPN Medan mengajukan PK atas perkara yang sudah Inkrah tersebut, begitupun saya berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan dapat memberikan keadilan yang seadil- adilnya kepada saya" ujar Kustady.
Dijelaskan Kustady, bahwa dalam menuntut hak dan keadilan atas kepemilikan lahan tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bonar T.F Pakpahan Ke Polrestabes Medan dan telah dinyatakan bersalah secara sah melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan.
Selanjutnya, Kustady melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan pembatalan SHM nomor 3389 ke PTUN Medan dengan tergugat Kepala BPN Medan untuk mencabut SHM tersebut.
Saya mohon, adanya keadilan dalam penegakan hukum atas PK yang akan segera berjalan ini dan BPN Medan bertindak secara benar dan fakta terhadap perkara ini tanpa adanya pihak- pihak yang mengintervensi persidangan" imbuhnya.
Timbul pertanyaan, apakah hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diragukan Legalitas nya sehingga hasil putusan yang telah Ingkrahcht bisa ajukan PK, kalau begitu kita bisa simpulkan Diduga PTUN tidak miliki kapasitas penuh dalam mengambil keputusan
(Kartika SS/Admin)