KENDAL, - Aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Mahasiswa (Unsa) Universitas Negeri Surakarta. Solo Jateng Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf (q) undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk elemen masyarakat di Kabupaten Kendal
Tidak hanya kaum pemuda milenial, namun juga tokoh agama dan juga para pengusaha di Kendal memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi.
Salah satunya, Mishar, merupakan Pengusaha di Kendal, yang menyambut baik hasil putusan tersebut, serta menggelar doa bersama dengan para rekan rekan pengusaha setempat untuk mendukung Keputusan MK itu dan berdoa untuk keamanan bangsa dan negara Indonesia
“Kami bersama pengusaha lainnya sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK, untuk itu hari ini kami gelar doa bersama agar apa yang telah diputuskan MK menjadi yang terbaik buat masa depan Bangsa dan Negara,”ujar H Mishar, usai doa bersama di kediamannya di Desa Tlahap, Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada hari, Kamis (19/10/2023) pukul 10:00 WIB
Ia berharap, dengan keputusan MK tersebut dapat lahir para calon pemimpin muda yang inovatif dan kreatif demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
“Jika memang itu sudah diputuskan oleh pihak yang berwenang, maka kami ajak seluruh pengusaha untuk mendoakan agar apa yang menjadi keputusan MK ini menjadikan bangsa dan negara kita semakin maju,”pungkasnya
(Prawoto/Admin)