Mewakili tokoh agama Sukorejo Kabupaten Kendal Jateng KH Luhur Satrio S,Pi, mengatakan bahwa putusan MK tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusinal dan bersifat final serta mengikat tersebut
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat (final and binding). Final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan keputusan tersebut. Sedangkan sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia,”kata tokoh agama Sukorejo Kendal Jateng, KH Luhur Satrio dalam keteranganNya pada, Rabu (18/10/2023) sore
Luhur Satrio lantas menyebut bahwa putusan MK tentang batas usia minimal ini menegaskan bahwa, MK berpikir progresif dan rasional karena menilai usia bukan sebatas angka kuantitatif, tetapi juga menjadi hal yang bersifat kualitatif.
“Pertimbangannya trend global banyak bermunculan kepemimpinan politik yang berasal dari kaum muda. Hal ini akan menciptakan iklim demokrasi yang sehat untuk tumbuhnya kepemimpinan nasional,”tuturnya.
Selain itu, Luhur juga menilai bahwa MK sebaiknya menjelaskan bahwa keputusan tentang batas usia dan penambahan frasa baru karena didasarkan kepada pertimbangan konstitusional dan menjamin kebebasan hak warga negara untuk memilih dan dipilih.
“Marilah kita tetap menjaga agar pembangunan demokrasi dapat menguatkan pelembagaan, pondasi, dan pengembangan nilai etis agar proses politik dapat diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia,”pungkasnya
(Prawoto/Admin)